Belanja Makin Otomatis Pakai AI, 6 Bank Global Soroti Risiko Keamanannya
Enam bank global menerbitkan prinsip agentic commerce untuk mengantisipasi risiko penipuan, privasi data, keamanan, dan hilangnya kontrol konsumen.
Ilustrasi protes tambang Sungai Progo./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Keberadaan puluhan penambang pasir di Sungai Progo rupanya tidak memberikan pendapatan signifikan bagi Pemkab Bantul.
Pasalnya selama 2024, Pemkab Bantul hanya mendapatkan pajak dari para penambang pasir di Sungai Progo sebesar Rp20.957.000.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul, Trisna Manurung mengatakan berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, realisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebanyak Rp20.957.000 dari penambang pasir di Sungai Progo. "Karena yang terdaftar sebagai WP [Wajib Pajak] hanya ada belasan [penambang]," kata Trisna, Kamis (30/1/2025).
Trisna mengungkapkan selama ini pihaknya berpegangan kepada Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Perbup Bantul No. 23/2019; dan Perbup No. 21/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dalam penarikan pajak bagi para penambang.
Dalam Pasal 2 Perbup No.21/2017 disebutkan objek pajak mineral bukan logam dan batuan meliputi pasir, pasir batu, batu kali, batu gamping, tanah uruk, batu andesit dan batu apung.
Lebih lanjut Trisna mengungkapkan, berbeda dengan pajak lainnya, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menggunakan sistem pelaporan omzet. Hal ini berbeda dengan pajak lainnya yang telah ditentukan tarifnya lebih dahulu. "Berdasarkan laporan omzetnya dulu. Setelah itu baru kami menerbitkan SKP [Surat Ketentuan Pajak]. Kalau dia tidak melaporkan ya tidak terpungut. Dan kami memungut juga yang masuk WP. Kalau penambang tradisional kami tidak bisa memungut," ujar dia.
Menurut Trisna, besaran realisasi pajak bagi para penambang pasir tersebut jauh kecil dibandingkan sebelum 2020. Pasalnya, sebelum 2020, Pemkab Bantul mendapatkan realisasi pajak dari para penambang dengan nilai ratusan juta. "Kenapa jadi segitu? Karena setelah 2020, banyak yang tidak aktif [penambang]. Dan, kami hanya memungut untuk yang berizin dan aktif," jelas Trisna.
Sekda Bantul, Agus Budiraharja mengatakan meski izin untuk penambangan pasir ada di Pemda DIY, tetapi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan masuk ke Pemkab Bantul. Hanya saja, besarannya tidak terlalu besar. "Sampai saat ini relatif kami tidak banyak mengambil pajak tambang. Kami lihat, jika itu resmi, izin, ada retribusi pajak ya kami ambil," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Enam bank global menerbitkan prinsip agentic commerce untuk mengantisipasi risiko penipuan, privasi data, keamanan, dan hilangnya kontrol konsumen.
Korban dugaan keracunan MBG di Bawang, Batang, mencapai 276 orang. Pemkab mengancam menutup SPPG jika terbukti lalai.
Manunggal Cup 2026 diikuti 36 tim Karang Taruna Kulonprogo dan diharapkan melahirkan bibit atlet voli menuju Porda DIY 2027.
Prakiraan cuaca DIY Kamis 24 September 2026 didominasi berawan. Suhu tertinggi mencapai 34°C, sementara kelembapan hingga 95%.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, tanggal, jam pelayanan pagi dan malam, serta syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini 23 September 2026 di MPP, lengkap dengan jadwal SIMMADE, SIMENOR, Satpas dan syarat perpanjangan.