30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Sejumlah petugas sedang melakukan proses perbaikan timbangan dalam sidang tera ulang yang dilaksanakan UPT Kemetrologian Bantul di Pasar Piyungan. /Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, JOGJA—Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Yogyakarta akan menggelar Sidang Tera Ulang di 25 pasar tradisional mulai bulan Februari hingga November 2025.
Kepala UPT Metrologi Legal Kota Jogja, Bambang Yuhana mengungkapkan, sidang tera ulang akan dilaksanakan mulai awal bulan Februari hingga November 2025.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran pengukuran di pasar-pasar tradisional di Kota Yogyakarta, guna mewujudkan daerah yang tertib ukur," katanya dilansir dari laman resmi Pemkot Jogja, Jumat (31/1/2025)
Untuk mengawali kegiatan tersebut, kata Bambang, sidang tera ulang akan dilakukan di Pasar Giwangan dan Pasar Kranggan. Kegiatan ini mencakup pendaftaran, pengujian, serta pengesahan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh para pedagang.
Sidang tera ulang akan menyasar di 25 pasar tradisional di se-Kota Jogja. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan alat ukur di pasar semakin meningkat serta tercipta lingkungan perdagangan yang adil dan transparan.
BACA JUGA: Pelayanan Tera dan Tera Ulang di Sleman Kembali Dibuka di 2025
Masyarakat atau para pedagang dihimbau untuk mengikuti proses tera ulang ini agar alat ukur yang digunakan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sementara itu, Salah satu pedagang sayur Pasar Beringharjo, Ida Chabibah mengatakan, sangat mendukung kegiatan rutin pemerintah dalam menjalankan program sidang tera kepada para pedagang.
Menurutnya, setiap timbangan perlu dievaluasi dan diberikan edukasi mengenai penggunaan timbangan yang tepat.
"Kami sangat bersyukur ada sidang tera yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, kita bisa mengontrol kurang lebihnya. Selain itu, angka timbangan jadi semakin tepat, karena kebetulan timbangan kami digital,"ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.