Iming-iming Bakal Dinikahi, Pria Gasak Perhiasan Milik Seorang Perempuan asal Pakem Sleman

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Minggu, 02 Februari 2025 08:57 WIB
Iming-iming Bakal Dinikahi, Pria Gasak Perhiasan Milik Seorang Perempuan asal Pakem Sleman

Ilustrasi penipuan./Antara

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang perempuan asal Pakem, Sleman jadi korban penipuan oleh pria yang dikenalnya lewat media sosial dengan rayuan hendak dinikahi. Alih-alih dinikahi, pelaku justru menggondol perhiasan milik korban dengan alasan sebagai modal nikah.

Kanitreskrim Polsek Pakem, AKP Widiyantoro menjelaskan mulanya pada Sabtu (4/1/2025) korban ED perempuan berusia 37 tahun asal Pakem mendapat pesan WhatsApp dari dan pelaku PR alias AD lelaki berusia 49 tahun asal Lampung yang mengajak korban untuk bertemu.

Pelaku dan korban saling mengenal lewat media sosial. Selanjutnya pelaku menjemput korban di jalan kampung tempat korban tinggal sekitar pukul 09.45 WIB. Korban lalu dibonceng pelaku menggunakan sepeda motor milik pelaku. "Di perjalanan, pelaku merayu hendak menikahi korban, sehingga korban bersedia menyerahkan dua buah cincin emas miliknya kepada pelaku," kata Widiyantoro pada Sabtu (1/2/2025).

Kedua cincin emas tersebut lantas dijual di toko emas Pasar Pakem dan laku dengan harga Rp5,06 juta.

Pelaku kemudian memberikan bungkusan kain kepada korban yang katanya sudah diberi doa dari dukun sehingga uangnya akan berlipat ganda. Setelah itu korban diantar pulang oleh pelaku.

Kemudian pada Senin (13/1/2025) pelaku kembali mengajak korban bertemu. Kali ini pelaku membawa korban ke indekos pelaku di Purwobinangun, Pakem. "Sesampai di dalam kamar kos, pelaku menyampaikan bahwa uang untuk biaya menikahi korban masih kurang sehingga pelaku meminta korban untuk menyerahkan sepasang anting anting emas yang dipakai oleh korban," terangnya. 

Setelah itu pelaku memberi amplop yang berisi dua keping uang logam seratus rupiah dan mengantar korban pulang. Pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB pelaku menjual sepasang anting-anting emas milik korban toko emas di Pasar Pakem. "Pada hari berikutnya orang tua korban curiga karena melihat korban sudah tidak memakai perhiasan lagi dan korban mengaku bahwa perhiasan diminta oleh pelaku. Selanjutnya korban dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakem guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya. 

Dari laporan tersebut, polisi lantas melacak keberadaan pelaku. Kemudian pada hari Jumat (24/1/2025) pukul 09.30 WIB gabungan personil Unit Reskrim Polsek Pakem Polresta Sleman melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkusan kain warna biru coklat berisi kertas kuitansi kosong. Selain itu polisi juga menyita amplop berisi dua keping uang logam seratus rupiah serta dua lembar kuitansi pembelian emas dari toko emas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online