Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Ilustrasi lurah atau kepala desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan pemilihan lurah paling cepat diselenggarakan di 2026. Hal ini sejalan dengan perpanjangan masa jabatan dua tahun yang dituangkan dalam Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, sesuai dengan kebijakan dalam Undang-Undang No.3/2024, maka masa jabatan lurah diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kebijakan ini pun berdampak terhadap pelaksanaan pemilihan lurah di Gunungkidul.
BACA JUGA : Terbaru! Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Februari 2025
Menurut dia, seharusnya di 2024 lalu terdapat pemilihan serentak di 30 kalurahan. Namun, dikarenakan perpanjangan tersebut, maka pelaksanaannya mundur selama dua tahun.
“Paling cepat dilaksanakan di 2026 karena memang ada perpanjangan masa jabatan,” kata Kris kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).
Selain dilaksanakan di 2024, seharusnya pemilihan serentak juga dilaksanakan di 2025 dengan jumlah pilihan di 56 kalurahan, tapi tidak jadi digelar di tahun ini. Adapun sisanya sebanyak 58 kalurahan menggelar pilihan serentak di 2027.
“Dikarenakan adanya perpanjangan, maka mundur semua. Pemilihan yang seharusnya digelar 2025 jadi 2027 dan pelaksanaan di 2027 mundur pada 2029,” ungkapnya.
Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul Semar, Suhadi mengatakan penambahan masa jabatan lurah menjadi 8 tahun dianggap sangat positif utamanya bagi pembangunan di tingkat kalurahan. Menurut dia, jabatan enam tahun dinilai terlalu pendek.
Hal ini tak lepas dari dampak dari pemilihan yang tidak mudah sembuh dan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pemulihan. “Kalau begitu kan, lurah terpilih punya waktu lebih dalam untuk mengenali potensi wilayah dan membuat sistem perencanaan. Dengan demikian dalam mewujudkan visi misi punya waktu yang cukup,” kata Suhadi.
Suhadi berharap penambahan masa jabatan lurah dapat diimbangi dengan komitmen dan integrasi para lurah dan pamong di masing-masing kalurahan. “Kinerja harus semakin baik dan pelayanan ke Masyarakat juga harus ditingkatkan. Konsekuensi dari perpanjangan ini, maka pelaksanaan pemilihan otomatis juga mundur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Kemenkop mempercepat operasional 37 ribu Kopdes Merah Putih dan menyiapkan Inpres untuk penguatan ekonomi desa.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.