ASN Pemkab Sleman Diminta Tingkatkan Produktivitas dan Pelayanan
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tiga hal yang harus ditingkatkan ASN Sleman, mulai produktivitas hingga standar pelayanan.
Tumpukan tabung gas LPG 3 Kg di salah satu pangkalan di Kota Jogja, Rabu (20/12/2023). Anisatul Umah-Harian Jogja.
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau elpiji 3 Kg di sektor pengecer yang berlaku sejak 1 Februari 2025. Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi menilai kebijakan ini tak hanya menghilangkan pendapatan pengecer namun juga menyusahkan konsumen.
Penjualan LPG 3 kilogram hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual LPG kilogram harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu satu bulan untuk pengubahan tersebut.
Fahmy Radhi berpendapat kebijakan ini merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput. Malahan menurut Fahmy kebijakan ini juga cenderung menyusahkan konsumen.
"Selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 kilogram. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 kilogram mematikan usaha mereka," kata Fahmy dalam siaran tertulis, Senin (3/2/2025).
BACA JUGA: Ada Bahaya Rip Current, Gugusan Pantai di Gunungkidul Dipasangi Bendera Peringatan
Dampaknya, kebijakan ini disebut Fahmy akan membuat pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan. Paling parah pengusaha bisa kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin.
"Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 kilogram dalam jumlah besar," tegasnya.
Tak hanya berdampak bagi pengecer, kebijakan ini lanjut Fahmy juga menyusahkan bagi konsumen yang kebanyakan rakyat miskin. Pasalnya untuk membeli kebutuhan LPG 3 kilogram harus dibeli di pangkalan yang mungkin jauh dari tempat tinggalnya ketimbang di pengecer.
"Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kilogram melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin," katanya.
Berhubung kebijakan ini mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin dan bertentangan dengan komitmen Presiden, Fahmy menilai kebijakan ini harus dibatalkan.
"Kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil [Menteri ESDM] atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tiga hal yang harus ditingkatkan ASN Sleman, mulai produktivitas hingga standar pelayanan.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 13 September 2026 tersedia sejak pagi hingga sore dengan tarif Rp12.000.
Jadwal KSPN Jogja 13 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Jadwal KA Bandara YIA 13 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.