Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Ilustrasi lurah atau kepala desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul mencatat ada tiga kalurahan yang tidak memilik lurah definitif. Upaya pengisian tetap belum bisa dilakukan karena terkendala aturan turunan dari Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.
Kepala DPMKP2KB Gunungkidul, Sujarwo mengatakan, ada tiga jabatan lurah di Gunungkidul yang masih kosong hingga saat ini. kekosongan terjadi di Kalurahan Karangrejek, Wonosari dan Mertelu, Kapanewon Gedangsari dikarenakan kedua lurah meninggal dunia.
Adapun satu yang kosong di Kalurahan Ngloro, Saptosari. Lurah definitif mundur dikarenakan ikut kotestasi Pemilihan Legislatif di Pemilu 2024 lalu.
“Untuk sementara posisi yang kosong telah ditunjuk Pejabat Sementara sehingga operasional maupun pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” kata Sujarwo, Senin (3/2/2025).
Meski demikian, ia mengakui bahwa keberadan PJ tidak bisa selamanya. Pasalnya, sesuai ketentuan diharuskan dilakukan pengisian untuk mendapatkan lurah definitif.
BACA JUGA: Danais Dipangkas, Pemda DIY Mulai Merancang Efisiensi Anggaran Program Keistimewaan
Hanya saja, Sujarwo mengungkapkan Pengisian Antar Waktu belum bisa dilakukan karena terkendala regulasi. Sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 Januari 2025, maka proses PAW lurah harus menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang No.3/2024.
“Kami masih menunggu turunnya PP sebagai petunjuk teknis untuk pengisian secara definitif,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, DPMkP2KB Gunungkidul, Kriswantoro.
Menurut dia, jabatan lurah di ketiga kalurahan belum habis, tetapi karena berhalangan tetap dan mengundurkan diri, maka harus dilakukan pengisian melalui proses PAW.
“Tinggal menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. Kalau sudah ada PP dari Undang-Undang tentang Desa, maka segera dilaksanakan musyawarah untuk PAW,” kata Kriswantoro.
Menurut dia, di ketiga kalurahan sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PAW guna memilih lurah definitif yang baru.
“Intinya semua sudah siap dan tinggal menunggu aturan turunan dari undang-undang. Yang jelas, juga sudah ada PJ yang sementara menangani urusan sebagai lurah di ketiga kalurahan,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan berharap PP turunan dari Undang-Undang No.3/2024 bisa segera turun agar PAW lurah di tiga kalurahan bisa dilaksanakan. Hingga sekarang belum bisa dilakukan pergantian karena terkendala regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Ada instruksi menunda pelaksanaan PAW pemilihan lurah karena menunggu turunnya PP. Harapannya PP segera turun agar segera ada lurah definitif sehingga jalannya pemerintahan maupun pelayanan dapat lebih optimal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.