TPR Tepus Gunungkidul Mulai Dibangun, JJLS Masih Menunggu
Pembangunan TPR Tepus Gunungkidul mulai berjalan dengan kontrak Rp728,1 juta. Sementara TPR JJLS masih menggunakan bangunan lama.
Tumpukan tabung gas LPG 3 Kg di salah satu pangkalan di Kota Jogja, Rabu (20/12/2023)./Harian Jogja-Anisatul Umah
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan telah menerima surat berkaitan dengan tata cara penjualan gas bersubsidi kemasan tiga kilogram. Upaya sosialisasi juga telah dilakukan agar diketahui masyarakat secara luas.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Ris Heryani mengatakan, sudah menerima surat dari Pertamina tentang aturan pendistribusian gas melon. Didalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pendistribusian dilakukan oleh pangkalan secara penuh. “Penjual eceran sudah dilarang dan kebijakan ini mulai berlaku 1 Februari 2025,” kata Ris, Senin (3/2/2025).
Dia mengakui kebijakan tersebut telah disosialisasikan dan penerapannya dilakukan secara bertahap. Diharapkan ini dapat berjalan dengan lancar.
Meski telah ada larangan untuk menjual gas melon, namun Rin mengakui masih ada peluang bagi pengecer untuk menjual kembali. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti kepemilikan nomor izin berusaha (NIB) mikro dan beberapa izin lainnya. “Ada ketentuan yang harus dipatuhi. Salah satunya tercatat memiliki NIB mikro,” katanya.
Hingga saat ini tercatat ada 1.162 pangkalan penjual gas bersubsidi kemasan tiga kilogram. Adapun Harga Eceran Tertinggi ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabungnya. “Kalau di pengecer harganya bisa Rp21 ribu-Rp23 ribu per tabungnya. Kebijakan ini dibuat untuk menghilangkan margin harga tersebut agar sesuai HET,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kebijakan Pemerintah untuk menghilangkan pengecer gas bersubsidi kemasan tiga kilogram menuai keberatan dari warga Gunungkidul. Keberadaan pengecer dinilai memudahkan warga mendapatkan gas melon ini.
BACA JUGA: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Tak Menjamin Beban Subsidi Berkurang
Salah seorang warga Kalurahan Sumbergiri, Ponjong, Amalia Damayanti mengatakan, sudah mendengar adanya larangan pengecer gas melon dari Pemerintah Pusat. Menurut dia, kebijakan ini malah menyusahkan karena akses mendapatkan kebutuhan gas menjadi sulit. “Jaraknya yang jadi masalah karena pangkalan lokasinya jauh,” kata Amalia, Senin (3/2/2025).
Dia tidak menampik, harga di pengecer lebih mahal ketimbang saat membeli di pangkalan. Pasalnya, satu tabung gas melon dibeli seharga Rp22 ribu-Rp23 ribu. “Kalau langka, malah bisa tembus Rp24 ribu per tabungnya,” ungkapnya.
Meski demikian, harga lebih mahal dinilai bukan masalah karena akses pembelian yang mudah dan dekat. “Repot kalau ke pangkalan sebab untuk mendapatkan harga gas yang murah, butuh biaya dan waktu. Dengan adanya pengecer, pangkalan juga tertolong karena bisa menghabiskan stok gas lebih cepat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan TPR Tepus Gunungkidul mulai berjalan dengan kontrak Rp728,1 juta. Sementara TPR JJLS masih menggunakan bangunan lama.
DPRD Sleman mengingatkan potensi dampak jalan tol terhadap kunjungan wisatawan. Pemkab diminta memperkuat destinasi dan memperbanyak event pariwisata.
DPRD Bantul mengingatkan pengelolaan KDMP perlu pengawasan, manajemen yang kuat, dan produk lokal agar tak mengulang persoalan KUD.
Simak enam seri laptop gaming dari Lenovo, ASUS, Acer, MSI, dan HP. Cek pilihan GPU, RAM, layar, serta hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli.
DPRD Gunungkidul mendukung revitalisasi 131 sekolah pada 2026. Dewan meminta kualitas bangunan dijaga dan mendorong penggunaan kayu jati warga.
Indonesia diproyeksikan mengalami 19.251 kematian tambahan akibat panas terkait super El Niño pada September 2026 hingga Februari 2027.