Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Sukatani dalam salah satu penampilan mereka./ist instagram sukatani
Harianjogja.com, JOGJA—Pemberangusan kebebasan berpendapat dan berekspresi kembali terjadi. Kasus pembredelan karya lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang diciptakan oleh band post-punk Sukatani harus diusut tuntas.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memecat anggota polisi yang terlibat kasus intimidasi terhadap personel Band Sukatani. Kasus yang menimpa Sukatani ini membuktikan bahwa pemberangusan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi masih saja terulang di era demokrasi.
Ketua AJI Yogyakarta, Januardi Husin, menjelaskan kritik tajam dalam bentuk apa pun semestinya direspons sebagai evaluasi untuk membenahi institusi Polri. “Bukan malah justru melakukan tindakan represif, memperkusi karya-karya seni secara sistematis, maupun memberangus suara kritis,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).
BACA JUGA: Diskusi Hasil Riset AJI Yogyakarta: Politik Identitas Tetap Harus Diwaspadai
Menurutnya, pembredelan atau pelarangan karya seni seperti ini merupakan praktik otoriter yang tidak boleh terjadi lagi. “Ruang publik harus terbebas dari represi, intervensi, intimidasi, maupun kriminalisasi oleh aparat maupun negara,” tegasnya.
Negara wajib melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin dalam Pasal 19 Konvesi Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui Undang-Undang (UU) No. 12/2005 dan Pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Meski Kapolri telah menyatakan bahwa kepolisian tidak anti kritik dan menerima kritik sebagai masukan untuk evaluasi. Termasuk telah memeriksa sebanyak enam anggota Polri dari Subdit I Ditressiber Polda Jawa Tengah terkait dugaan intimidasi terhadap personel Band Sukatani.
Sayangnya, kasus tersebut tidak selesai sampai di sini. Vokalis Sukatani yang tercatat sebagai guru di salah satu sekolah di Banjarnegara, Jawa Tengah, dipecat dari tempat mengajar. “Apabila tidak mendapatkan perhatian serius, kasus itu menjadi preseden buruk yang mencederai demokrasi,” ungkapnya.
AJI Yogyakarta menyatakan pernyataan sikap, pertama, mengecam keras pemberangusan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kedua, mendesak Kapolri untuk mengusut kasus intimidasi terhadap personel band Sukatani hingga tuntas.
Ketiga, mendesak Kapolri memecat anggota polisi yang terlibat dalam kasus intimidasi personel band Sukatani. Ketiga, mengajak jurnalis, seniman, akademisi, mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama melawan segala bentuk upaya pemberangusan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Menkeu Purbaya memastikan pembiayaan MBG dan pengadaan alutsista tetap aman dengan defisit APBN dijaga di bawah 3 persen.
Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta kembali menggelar EduCareer Connect 2026 bertajuk “From Campus to Career: Connecting Education, Opportunities
Penataan sempadan Sungai Lowanu Jogja dipercepat untuk mencegah longsor sekaligus mendukung wisata kuliner yang aman.
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.