Studi Global Ungkap Lonjakan Gangguan Mental pada Remaja
Studi global ungkap gangguan mental kini menjadi penyebab utama kecacatan dunia dengan hampir 1,2 miliar penderita.
Ilustrasi buka puasa - Google
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan kegiatan masyarakat pada bulan puasa Ramadan 2025.
SE yang saat ini tengah digodok akan berisi imbauan agar melakukan tindakan yang produktif, termasuk mengenai larangan peredaran minuman keras, petasan dan hal berkaitan dengan ketertiban umum saat bulan Ramadan.
BACA JUGA: Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis selama Ramadan Tunggu Kebijakan BGN
"SE segera diterbitkan. Ini dilakukan, sebagai menjaga ketertiban di masyarakat saat bulan Puasa. Nantinya usaha hiburan malam akan dibatasi, dan akan ada pelarangan peredaran minuman keras dan petasan," kata Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto, Selasa (25/2/2025).
Menurut Jati, untuk memastikan terciptanya kondusifitas dan ketertiban umum, Satpol PP akan menaikkan intensitas pengawasan dan razia minuman keras dan petasan saat bulan Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk penekan peredaran minuman keras dan petasan yang dinilai membahayakan dan mengganggu ketentraman di masyarakat.
"Semua kami lakukan sebagai upaya menjaga kondusifitas dan ketentraman di masyarakat," ungkapnya.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati mengungkapkan, mengacu pada Ramadan tahun lalu, pihaknya akan melakukan operasi penertiban di tempat karoke, biliard, salon yang diduga ada praktik protitusi, dan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras).
"Kami akan melakukan pengawasan terkait jam operasional tempat karoke. Biasanya memang di pekan pertama, mereka menutup kegiatannya sampai tiga hari. Setelah itu dibuka dengan jam yang terbatas," ungkapnya.
Terkait dengan razia miras, Hartati mengaku Satpol PP akan menggandeng Polres Bantul untuk melakukan razia miras di beberapa lokasi yang disinyalir masih ada peredaran miras. Apabila ditemukan adanya minuman keras, maka Satpol PP akan melakukan penyitaan.
"Lalu akan kami bawa ke sidang pengadilan. Untuk operasi sendiri akan kami lakukan beberapa kali. Kami minta warga melapor jika ada gangguan ketertiban umum," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Studi global ungkap gangguan mental kini menjadi penyebab utama kecacatan dunia dengan hampir 1,2 miliar penderita.
JAECOO telah mengirimkan 16.000 unit J5 EV ke konsumen Indonesia. SUV listrik ini dibanderol mulai Rp279,9 juta.
Daftar mobil listrik murah 2026 di Jogja mulai Rp100 jutaan, cocok untuk mobilitas harian dan hemat biaya BBM
Lima pendaki tersambar petir di puncak Gunung Monrolo, Maros. Satu orang meninggal dunia dan empat lainnya selamat.
Pemkab Sleman bekerja sama dengan 34 perguruan tinggi DIY untuk memperluas akses pendidikan melalui Beasiswa Sleman Pintar 2026.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp81.300 per kg berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia, Senin (25/5/2026)