Pemkab Gunungkidul Dorong Layanan Publik Berlandaskan Ngayomi dan Ngayemi
Pemkab Gunungkidul mendorong pemerintahan berkeadaban dengan prinsip mengayomi, ngayemi, dan ngayahi serta pengawasan yang berdampak nyata.
Ilustrasi kecelakaan mobil. - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satu unit Daihatsu Sigra yang dikendarai W, warga Jetis, Bantul terperosok di ruas Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Padukuhan Dringo, Girijati, Purwosari, Jumat (7/3/2025) pagi. Mobil tersebut terperosok jurang sedalam empat meter, karena diduga pengendaranya mengantuk.
Kanit Gakkum Polres Gunungkidul, Ipda Winarko mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 06.30 WIB. Awalnya Daihatsu Sigra yang dikendarai W, warga Jetis, Bantul ini melaju di JJLS dengan tujuan Pantai Krakal.
Nahasnya, di lokasi, tepatnya di jalan menikung, W tidak dapat menguasai kendaraan. Alhasil mobil hilang kendali dan terperosok ke jurang sedalam empat meter.
BACA JUGA: Mobil Terperosok di Sedayu, Satu Orang Meninggal Dunia
“Diduga sopir mengantuk. Apalagi jalanan juga lincin karena kondisi gerimis sehingga kecelakaan Tunggal terjadi,” kata Winarko, Jumat (7/3/2025) siang.
Akibat peristiwa ini, sopir mengalami luka lecet di bagian kepala dan punggung nyeri. Adapun, satu penumpang didalam mobil juga mengalami luka ringan dengan memar di bagian punggung.
“Sudah mendapatkan perawatan dan kondisi keduanya baik-baik,” imbuhnya.
Menurut dia, upaya evakuasi mobil yang terperosok jurang juga telah dilakukan. Ia berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bersama sehingga peristiwa yang sama tidak terulang.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pengendara kendaraan bermotor untuk lebih berhati-hati dan terus menaati peraturan rambu lalu lintas. Selain itu, pada saat lelah atau mengantuk bisa istirahat terlebih dahulu atau meminta diganti pengendara lain.
“Harus berhati-hati dan tidak boleh menyetir dalam keadaan mengantuk karena bisa berbahaya dan berisiko terjadinya kecelakaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mendorong pemerintahan berkeadaban dengan prinsip mengayomi, ngayemi, dan ngayahi serta pengawasan yang berdampak nyata.
Kemenhut menetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai tersangka karhutla. Salah satunya merupakan perusahaan PMA asal Singapura.
KPK merespons kode RAMA dalam kasus Silmy Karim. Dalam dakwaan, disebut ada dugaan setoran Rp40 juta setiap pekan untuk seorang menteri.
Nonmuslim bisa menjadi petugas haji di embarkasi dan debarkasi. Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan tujuan kebijakan tersebut.
Dokter UNS membagikan cara menjaga kesehatan anak saat musim peralihan, mulai dari asupan bergizi, kebersihan hingga imunisasi.
Hashim Djojohadikusumo menyebut pajak digital, termasuk e-commerce dan fintech, mulai dipungut 9 November 2026.