Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Kondisi tenda yang roboh di Pasar Ramadan Kulonprogo akibat ditabrak mobil yang diduga sopirnya mabuk, Rbau (12/3/2025).
Harianjogja.com, KULONPROGO—Tenda di Pasar Ramadan di sekitar Alun-Alun Wates ditabrak mobil pikap pada Rabu pagi (12/3/2025). Akibatnya tiga unit tenda roboh yang mestinya untuk berjualan pelaku UMKM saat sore hari selama bulan puasa ini. Sopir penabrak diduga mabuk saat mengendarai pikap tersebut.
Pasar Ramadan ini dibikin Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kulonprogo. Kegitan ini rutin dilakukan saat Ramadan yang tujuannya mengakomodasi pelaku usaha di Bumi Binangun.
Tenda yang roboh segera diganti agar operasional Pasar Ramadan tetap berjalan pada Rabu sore nanti. Petugas penyuluh DIsdagin Kulonprogo, Jalu Tri Atmojo menjelaskan akibat kejadian itu kerugiannya masih ditaksir.
Jalu menyebut tiga tenda yang roboh dalam kondisi rusak parah dengan tiang-tinganya patah. “Kami langsung koordinasi dengan penyedia jasa tendanya, informasinya pelaku juga berniat mengganti kerugian tersebut,” ungkapnya.
Sopir yang menabrak tenda Pasar Ramadan ini, masih berada di Polsek Wates untuk dimintai keterangan lebih jauh. Sementara itu Satpol PP Kulonprogo menyebut terdapat indikasi sopir tersebut dalam pengaruh alkohol alias mabuk saat melajukan kendaraanya.
Kepala Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni menjelaskan indikasi alkohol pada sopir itu dari personilnya yang turut berjaga pada saat kejadian itu. “Diindikasikan secara fisik tadi ada teman yang mencium bau [minuman alkohol] yang kemudian memang arahnya ke sana,” ungkapnya.
Alif menerangkan proses hukum atas kejadian itu ditangani Polsek Wates. “Karena bukan kewenangan kami untuk itu,” terangnya.
Sopir yang menabrak tenda Pasar Ramadan, jelas Alif, juga mengungkapkan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kerugian dari kerusakan yang ditimbulkan. Jika dibutuhkan Satpol PP Kulonprogo juga bersedia memediasi antara sopir dan pemilik tenda yang rusak.
BACA JUGA : Dalam Kondisi Mabuk, Tiga Pemuda Ini Nekat Rampas Tas Milik Remaja di Mlati
Terkait minuman alkohol yang terindikasi jadi sebab kecelakaan tunggal itu, Satpol PP Kulonprogo akan mencari sumber diperolehnya barang tersebut. “Selebihnya kewenangannya di kepolisian,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.