32 Rumah Penerima Bantuan RTLH di Sleman Kantongi PBG Dispensasi
Sebanyak 32 PBG Dispensasi diterbitkan untuk penerima bantuan RTLH di Sleman melalui program BKK Arsitektur Khas Jogja yang didukung Danais.
Salah satu lokasi pembakaran sampah dengan cerobong asap di Bantul yang diduga tanpa izin. - Antara
Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul kembali menemukan lokasi tempat pengelolaan sampah ilegal di Bantul. Satpol PP Bantul minta pengelola tutup tempat tersebut.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto menyampaikan dua lokasi tempat pengelolaan sampah ilegal tersebut berada di Kalurahan Bantul, Bantul dan Patalan, Jetis. Dia mengaku dua lokasi tersebut digunakan sebagai tempat untuk mengolah sampah padahal belum memiliki izin dari DLH Bantul.
Jati mengaku dua tempat tersebut ditemukan setelah ada laporan dari warga setempat. Tempat tersebut digunakan untuk memilih dan mengolah sampah. Namun, di sana ada sisa sampah yang tertumpuk di situ.
"Sisa sampah tersebut kemudian dibakar, nah masyarakat komplain karena bau dan asapnya," katanya.
Dia menuturkan tempat pengolahan sampah seharusnya mempunyai izin pendirian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. Namun, dua lokasi tersebut belum memiliki izin.
"Yang tidak berizin, di luar binaan DLH Bantul itu kita tertibkan, kita minta untuk menghentikan dan tidak menerima sampah dari luar," katanya.
Jati mengaku tempat pengolahan sampah yang ada di kalurahan Bantul, Bantul, telah ditutup.
BACA JUGA: Bantuan Langsung Tunai Rp11,6 Miliar dari Dana Desa Sudah Cair
"Namun, dari DLH Bantul akan membina [tempat pengolahan sampah] yang di Patalan, Jetis, karena menampung sampah dari lingkungan sekitar," katanya.
Sebelumnya, DLH Bantul pun menemukan enam tempat pengolahan sampah ilegal di beberapa kapanewon. Satpol PP Bantul pun mengaku telah meminta enam lokasi tersebut ditutup.
"Ada banyak tempat, kemarin kita mendapatkan mengaduan, ada lahan milik warga masyarakat yang dipakai untuk menerima sampah dari luar Bantul," katanya.
Jati mengaku pihaknya telah mengundang para pengelola tempat pengolahan sampah tersebut. Para pengelola juga sudah diminta untuk menghentikan operasional tempat tersebut.
"Kami minta [pengelola tempat pengolahan sampah ilegal] untuk membuat surat pernyataan [mengentikan tempat pengolahan sampah ilegal], dan lingkungan kalurahan setelah melakukan pengawasan," katanya.
Jati mengaku ketika masyarakat masih menemukan praktik pengolahan sampah di sana, maka pihaknya akan membawa kasus tersebut ke meja hijau.
"Sampai saat ini saya belum menerima lagi laporan dari masyarakat kalau yang bersangkutan masih mendatang sampah dari luar, kami minta masyarakat langsung mengawasi, secara berkala akan kita pantau juga," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 32 PBG Dispensasi diterbitkan untuk penerima bantuan RTLH di Sleman melalui program BKK Arsitektur Khas Jogja yang didukung Danais.
Cek jadwal KSPN dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini pada 24 Oktober 2026. Tarif mulai Rp12.000.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 melayani lima tujuan dengan tarif Rp80.000. Simak jam keberangkatan bus dari bandara.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak waktu keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Simak waktu keberangkatan dan kedatangannya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 dari Palur tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di setiap stasiun.