DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Dana Desa. - Ilustrasi Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul memastikan pencairan dana desa termin pertama berjalan dengan lancar. Pasalnya, seluruh kalurahan telah mencairkan di akhir Maret lalu.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DPMKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat mengatakan, tidak ada masalah dengan pencairan dana desa. Sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat, pagu ini dicairkan sebanyak dua kali.
BACA JUGA: Sudah Enam Tahun Review RTRW Gunungkidul Belum Juga Kelar, Bupati Endah Beri Atensi
Menurut dia, termin pertama pencairan telah dilakukan dan 144 kalurahan di Gunungkidul telah mencairkannya. “Tidak ada masalah karena sudah cair sejak akhir Maret lalu,” kata Khoiru saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).
Dia menjelaskan, pencairan di setiap kalurahan tidak sama karena disesuaikan dengan alokasi. Alokasi dana desa di 2025 yang disiapkan Pemerintah Pusat sebesar Rp168,8 miliar.
Adapun pencairan tahap pertama untuk 144 kalurahan di Gunungkidul sebesar Rp99,6 miliar. “Sudah dicairkan semua dan dipergunakan untuk kegiatan yang telah dicanangkan di setiap kalurahan,” katanya.
Khoiru tidak menampik pencairan termin pertama sempat molor dari target. Hal ini terjadi karena adanya Keputusan Menteri Desa No.3/2025 yang keluar di pertengahan Januari 2025. Didalam satu pasal dijelaskan, ketentuan dalam program ketahanan pangan wajib dilaksanakan melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal).
Pemerintah Kalurahan pun harus menyesuaikan karena Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBKal) di Gunungkidul sudah diketok sehingga harus melakukan perubahan. “Sekarang sudah tidak ada masalah dan kalurahan juga sudah boleh untuk mengurus pencairan termin kedua,” katanya.
Lurah Girisekar, Panggang, Sutarpan mengatakan, tahun ini mendapatkan pagu dana desa sebesar Rp1,2 miliar. Pihaknya sudah melakukan pencairan untuk termin pertama di 2025.
“Sudah cair kemarin. Tapi, anggarannya belum diambil semua dari rekening kas kalurahan,” katanya.
Sutarpan menjelaskan, penggunaan dana desa sudah ada aturannya. Salah satunya diperuntukan penyaluran BLT, yang besarannya ditetapkan maksimal 15% dari pagu dimiliki.
“Total ada 34 warga yang menerima BLT Dana Desa di Kalurahan Girisekar. Kalau diprosentasekan, jumlahnya masih di bawah 15% dari pagu yang dimiliki,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026