Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Perbukitan karst Gunungkidul - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Ekosistam Karst Di DIY. Regulasi ini diharapkan menjadi pelindung dan penyeimbang pemanfaatan ekosistem karst di DIY.
Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah Dan Pembiayaan Pembangunan (PIWPP) Pemda DIY, Tri Saktyana, menjelaskan raperda ini mencakup seluruh ekosistem karst yang ada di DIY. “Tidak hanya di Gunung Sewu, tapi juga ada yang di Kulonprogo dan lainnya,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
BACA JUGA: Sekda DIY Dukung Event Invitasi Bola Voli Kalurahan dan Sepeda Gembira Tangguh Bencana
Saat ini, proses persiapan raperda ini baru pada tahap kajian dengan melihatkan beberapa pihak terkait. “Tahun ini kami sedang melakukan kajian perlindungan ekosistem essential karst terlebih dahulu. Kami kerja sama dengan ahli-ahlinya,” katanya.
Setelah kajian selesai, pada 2026 mendatang baru akan disusun naskah akademik Raperda Pengelolaan Ekosistem Karst di DIY. Raperda ini menjadi bentuk komitmen Pemda DIY untuk melindungi ekosistem karst di DIY.
Meski demikian ia menegaskan pelestarian lingkungan juga harus tetap berjalan seiring dengan pemanfaatan ekonomi. “Tidak bisa hanya konservasi tanpa peningkatan ekonomi, atau hanya ekonomi saja tanpa memperhatikan konservasi,” ungkapnya.
Maka di dalam raperda ini nantinya akan diatur keseimbangan antara konservasi ekosistem karst dan pemanfaatannya untuk ekonomi masyarakat. “Untuk pemanfaatannya tidak mesti di zona karst-nya. Bisa menggunakan zona-zona yang di luar zona karst,” paparnya.
Untuk zona karst menurutnya juga bisa digunakan, asal tidak secara berlebihan dan tidak ditambang. “Digunakan untuk permukiman pun boleh asal bukan permukiman yang rapat. Digunakan untuk pertanian juga boleh, wisata boleh. Tapi jangan berlebihan,” ujarnya.
Sekda DIY, Beny Suharsono, mengatakan zona karst merupakan merupakan kawasan strategis keistimewaan DIY. “Intinya adalah kita memberi perlindungan, dengan tidak mengurangi hak-hak masyarakat yang sudah ada. Kita harus edukasi kalau itu merupakan warisan dunia,” kata dia.
Kegiatan pembangunan di sekitar kawasan karst kedepan dijaga agar tidak menimbulkan kerusakan pada ekosistem karst. “Kalaupun memang harus berdampak, diambil yang paling minimal. Kan pembangunan pasti tetap berdampak,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
Samsung Messages resmi dihentikan Juli 2026. Pengguna Galaxy wajib pindah ke Google Messages. Simak cara backup data dan jadwalnya.
Gerbang Tol Trihanggo Sleman usung siluet Ratu Boko dan aksara Jawa, jadi ikon budaya baru di Tol Jogja–Solo.