Fotografi Tak Lagi Sekadar Pajangan, JPEX Tawarkan Pengalaman Interaktif
Jogja Photo Art Experience menghadirkan 168 karya dari 45 pameris dalam tujuh ruang instalasi seni di Jogja City Mall hingga 31 Desember 2026.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen Nusa, Intan Nur Rahmawati (tengah) bersama jajaran saat peresmian sekaligus peringatan Hari Konsumen Nasional Sabtu (19/4/2025). /Dok. Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Konsumen diminta untuk berhati-hati dalam menginvestasikan uang dalam bentuk emas. Hal ini merespons kenaikan harga emas yang melonjak signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Per Sabtu (19/4/2025) harga emas Antam tembus di angka Rp1.965.000 per gram. Tren kenaikan emas yang bahkan sempat jadi rekor sejarah itu membuat masyarakat berbondong-bondong investasi emas.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen Nusa, Intan Nur Rahmawati mengatakan, masyarakat harus lebih cermat dalam menyikapi tren harga emas yang melonjak belakangan ini. Kewaspadaan penting agar masyarakat tidak terjebak investasi bodong yang menjanjikan kadar emas tinggi tapi tidak sesuai kenyataan.
BACA JUGA: Emas Batangan di Kota Jogja Inden Satu Bulan
“Yang seharusnya 24 karat, ternyata setelah diuji malah ada campuran, tentu ini bisa sangat merugikan. Di sinilah pentingnya advokasi hukum maupun regulasi,” katanya disela peresmian Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen Nusa, Sabtu (19/4/2025).
Menurut Intan, karakteristik konsumen Jogja cukup kritis, mengingat kota ini merupakan pusat pendidikan dan percontohan perlindungan konsumen sejak UU Perlindungan Konsumen disahkan pada 1999.
“Namun ada semacam budaya nrimo di masyarakat Jogja ketika hak dilanggar lantaran nilainya dianggap kecil, masyarakat enggan menyuarakannya. Padahal sekecil apapun pelanggaran harus diperjuangkan," jelasnya.
Intan menyebut, latar belakang itu lah yang membuat pihaknya mendirikan lembaga perlindungan konsumen yang bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional pada 20 April.
“Nama Nusa kami ambil karena harapannya lembaga ini berasal dari Jogja, tapi hadir untuk nusantara. Kami tak hanya melakukan pendampingan hukum, tetapi juga membuka layanan konsultasi dan edukasi soal hak-hak konsumen,” jelas Intan.
Pembina Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen Nusa, Yayat Hidayat menjelaskan, nama “Nusa” dipilih karena mengandung makna kebangsaan dan kebersamaan.
BACA JUGA: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini
“Kami ingin Nusa menjadi ruang yang terbuka, aman, dan dipercaya. Bukan sekadar tempat pendampingan hukum, tetapi juga menjadi sahabat bagi mereka yang tengah menghadapi persoalan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap empat hak dasar konsumen yang menjadi pilar kerja lembaga ini: hak atas keamanan, hak memilih, hak mendapatkan informasi, dan hak untuk didengar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja Photo Art Experience menghadirkan 168 karya dari 45 pameris dalam tujuh ruang instalasi seni di Jogja City Mall hingga 31 Desember 2026.
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan transfer antarbank dan e-wallet tidak dikenai PPN. Pajak hanya berlaku atas imbalan jasa tertentu.
LPS mencatat 14 BPR dan BPRS dilikuidasi sepanjang 2026. Lemahnya tata kelola menjadi salah satu penyebab utama kegagalan bank.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan warteg dan usaha mikro beromzet maksimal Rp500 juta per tahun bebas pajak.
Mabes Polri tetapkan eks Pimpinan Polri dan dua perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal nomor seluler Presiden Prabowo.
Mutasi Polri November 2026 menyasar enam perwira terkait Polda DIY, termasuk pergantian Kapolresta dan Wakapolresta Yogyakarta.