Viral Video Anggur Hijau Parangtritis, Pemkab: Pembuatan Video Tak Berizin

Jumali
Jumali Selasa, 22 April 2025 12:27 WIB
Viral Video Anggur Hijau Parangtritis, Pemkab: Pembuatan Video Tak Berizin

Tangkapan layar

Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan tidak mengeluarkan izin kepada pihak pembuat video iklan Anggur Hijau Parangtritis. Sehingga Pemkab menilai video iklan tersebut ilegal.

"Kami tidak pernah mengeluarkan izin terkait pembuatan video iklan tersebut. Kami juga menolak adanya video tersebut," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Raden Jati Bayu Broto, Selasa (22/4/2025).

BACA JUGA: Kronologi Pesta Miras Bantul Berujung Maut

Oleh karena itu, lanjut Jati, Pemkab telah meminta kepada akun yang mengungah video iklan tersebut untuk mentakedown video tersebut. Sebab, Pemkab Bantul berkomitmen menolak segala macam peredaran minuman keras.

Selain itu, adanya iklan tersebut juga dinilai Jati telah menimbulkan keresahan di masyarakat, dan juga mencoreng nama Parangtritis sebagai lokasi wisata, budaya dan religi. Sehingga saat ini banyak masukan dari masyarakat ke Pemkab Bantul terkait adanya iklan tersebut.

"Mereka keberatan. Dan ini sudah disampaikan kepada kami. Untuk itu kami ajukan keberatan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini tengah viral unggahan di media sosial, adanya video iklan Anggur Hijau Parangtritis. Di mana, lokasi tempat pembuatan video berada di Pantai Parangtritis dan menampilkan kegiatan surving dan produk Anggur Hijau Parangtritis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online