Kementerian Komdigi Berdayakan Duta Damai BNPT Jadi Penyuluh Informasi
“Saat ini kita memiliki isu krusial, yakni kebijakan PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital,”
Dokumentasi Satpol PP Kota Yogyakarta saat pengawasan dan penertiban pembuangan sampah tidak pada tempatnya./ Ist-Pemkot Jogja
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Kota Jogja akan memperketat pengawasan terhadap pembuangan sampah tidak pada tempatnya atau liar. Pengetatan pengawasan ini arena masih ditemukan pembuangan sampah liar meskipun sudah diberlakukan pembuangan melalui penggerobak.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo, dalam keterangannya mengakui masih ada pembuangan sampah tidak pada tempatnya, seperti di tepi-tepi jalan. Oleh sebab itu pengawasan atau pemantauan di lokasi rawan pembuangan sampah liar ditingkatkan.
Pemkot selama ini sudah mendirikan sejumlah posko siaga darurat sampah untuk memantau dan mencegah pembuangan sampah liar.
“Yang kita pantau ketat sekarang ini adalah adanya warga yang masih satu dua membuang (sampah) di pinggir jalan,” kata Hasto ditemui usai rapat koordinasi penanganan sampah, Selasa (22/4/2025), sebagaimana dilansir dari laman resmi Pemkot Jogja.
Hasto mencontohkan pembuangan sampah ada yang di tepi jalan, jembatan, dan lahan kosong di dekat jalan. Ada juga pembuang sampah liar dari luar Kota Jogja.
Pemkot akan terus memantau pembuangan sampah liar dan memberikan pembinaan dengan edukasi kepada pembuang. Namun jika masih ditemukan pembuangan sampah liar akan diberlakukan sanksi sesuai peraturan daerah. Terutama bagi pembuang sampah liar yang berulang kali melanggar untuk memberikan efek jera.
“Nanti tiba waktunya, kalau ini sudah berjalan masih tetap ada (pembuangan sampah liar) kita akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Artinya sekarang ini (masih) diedukasi. Tapi nanti setelah kita tunggu beberapa saat kita kasih punishment. Saya menerapkannya bertahap, pelan-pelan bertahap tapi pasti,” terangnya.
Hasto menegaskan Pemkot Jogja sudah mengelola sampah secara real time atu sampah har ini diselesaikan hari ini. Jika sampah menginap minimal sehari di atas truk. Sampah-sampah itu dikelola oleh Unit Pengelola Sampah milik Pemkot Yogyakarta dan bekerja sama dengan mitra. Hasto menyebut volume sampah saat ini sekitar 226 ton/hari.
BACA JUGA: Siap-siap, Ada Pemadaman Listrik di Sleman dan Gunungkidul Hari Ini 23 April 2025
Hasto juga mengajak lurah-lurah untuk mendukung penanganan sampah dan mengawal pengawasan pembuangan sampah liar di wilayah masing-masing.
Sedangkan pengendalian 31 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sudah ditutup dan 19 diantaranya sudah dibongkar. Untuk jumlah kelurahan yang berstatus hijau bertambah menjadi 30 kelurahan dan berwarna kuning 10 kelurahan kelurahan. Status hijau berarti kelurahan dalam pengelolaan sampah sudah bain dan kuning masih ditemukan pembuangan sampah di luar depo.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan pekan ini menambah 3 posko siaga darurat sampah sehingga total menjadi 26 posko. Penambahan ada di Jalan Hos Cokroaminoto 2 posko dan Jalan Magelang 1 posko. Menurutnya wilayah yang masih terjadi kerawanan pembuangan sampah liar adalah Kemantren Umbulharjo dan Gondokusuman.
“Di Umbulharjo seperti di Jalan Kerto, Kenari dan Semaki di dekat SMK 6 Jogja, Pandeyan dan ring road selatan yang masuk wilayah Giwangan. Jumlahnya relatif sedikit dua sampai tiga bungkus (sampah),” papar Octo.
Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat dari Februari-Maret 2025 total ada 63 pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Ada yang tertangkap tangan, melarikan diri dan terindikasi akan membuang sampah. Mereka membuang sampah dengan cara dilempar menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat .
“Pelanggar pembuangan sampah yang kita dapatkan saat ini memang relatif tidak ada yang membuang langsung dan tertangkap. Tetapi yang ditemui masih ada warga yang membuang di depo secara mandiri. Ketika ditanya KTP Yogya, tapi setelah dicek melalui wilayah tidak berdomisili di wilayah (depo) itu,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Saat ini kita memiliki isu krusial, yakni kebijakan PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital,”
JAECOO telah mengirimkan 16.000 unit J5 EV ke konsumen Indonesia. SUV listrik ini dibanderol mulai Rp279,9 juta.
Daftar mobil listrik murah 2026 di Jogja mulai Rp100 jutaan, cocok untuk mobilitas harian dan hemat biaya BBM
Lima pendaki tersambar petir di puncak Gunung Monrolo, Maros. Satu orang meninggal dunia dan empat lainnya selamat.
Pemkab Sleman bekerja sama dengan 34 perguruan tinggi DIY untuk memperluas akses pendidikan melalui Beasiswa Sleman Pintar 2026.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp81.300 per kg berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia, Senin (25/5/2026)