Pengadaan Seragam Dinas Senilai Rp3,7 Miliar di Gunungkidul Dibatalkan
Pemkab Gunungkidul batalkan pengadaan seragam Rp3,7 miliar karena efisiensi dan dialihkan ke program prioritas daerah.
Study Tour - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendidikan Gunungkidul memastikan kegiatan outing class tetap boleh diselenggarakan dengan peraturan yang ketat. Salah satunya pelaksanaan harus memenuhi Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 400.3.1/52/2024 tentang standar prosedur pelayanan kegiatan luar sekolah.
Kepala Disdik Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan, tidak ada masalah dengan kegiatan di luar kelas yang dilaksanakan setiap sekolah. Hal ini dikarenakan, sudah ada ketentuan yang mengatur tentang pelayanan kegiatan luar sekolah.
“Ada Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 400.3.1/52/2024 tertanggal 4 Juni 2024. Ini masih berlaku dan harus dipatuhi,” kata Nunuk kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
BACA JUGA: Ada Larangan Study Tour, Pelaku Wisata DIY Cari Market Baru
Dia menjelaskan, sekolah yang ingin menggelar outingclass wajib menyampaikan izin ke dinas pendidikan. Selain itu, juga ada pernyataan untuk tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran yang efektif.
“Saat pengajuan harus ada dokumen pendukung seperti penyelenggaraan outing yang dilaksanakan sebelumnya dalam bentuk dokumentasi,” katanya.
Adapun pelaksanaan outing class, kata dia, tidak ada aturan tentang lokasi. Meski demikian, ia meminta agar mempertimbangkan kepantasan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik.
“Kalau SD atau TK tidak perlu jauh-jauh dan lokasinya bisa diakses dengan mudah. Ini sudah kami sampaikan saat pembinaan pengawas ke sekolah-sekolah karena terpenting bisa memberikan edukasi untuk pembelajaran," ungkapnya.
Selain itu, untuk kendaraan atau bus yang digunakan harus memiliki kartu pengawasan atau izin pengangkutan serta memiliki keterangan lolos laik jalan atau uji berkala. “Semua harus dilengkapi termasuk sopir memiliki SIM sesuai dengan ketentuan. Kalau tidak lengkap, makai zin tidak bisa dikeluarkan,” katanya.
BACA JUGA: Adanya Pelarangan Study Tour, DIY Pilih Kuatkan Wisata Pendidikan
Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Wonosari, Joko Widiyanto saat dikonfirmasi mengatakan di tahun ini tidak menggelar kegiatan outingclass. Menurut dia, sudah ada rapat koordinasi dengan wali murid kelas VI sehingga dipastikan tidak ada kegiatan tersebut.
Menurut dia, ketiadaan kegiatan outing class sudah berlansung sejak tahun lalu. Sebagai gantinya dilakukan kegiatan kemah dan pesta siaga yang melibatkan siswa kelas V dan VI. “Ini bisa menjadi pengganti dan siswa antusias mengikutinya,” kata Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul batalkan pengadaan seragam Rp3,7 miliar karena efisiensi dan dialihkan ke program prioritas daerah.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.