Warga Huntap Merapi Kini Pegang SHM, Sultan Ingatkan Jangan Dijual
Warga huntap Merapi di Kepuharjo dan Umbulharjo menerima SHM. Sultan HB X meminta sertifikat dijaga dan tidak mudah dilepas.
Embung Kaliaji dengan latar Gunung Merapi dan Gunung Merbabu./Instagram @jogjaku
Harianjogja.com, SLEMAN–Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman sedang melakukan finalisasi rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sleman Utara.
Kepala Dispertaru Sleman, Agung Armawanta, mengatakan ada beberapa ruang yang perlu diakomodir dalam RDTR Sleman Utara selain aturan RDTR dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara umum.
Beberapa ruang tersebut, yaitu sumber air di daerah resapan, lalu sekitar 13 dusun yang terdampak langsung oleh pontesi bencana Gunung Merapi, sungai yang berhulu di Gunung Merapi, Taman Nasional Gunung Merapi, hingga sumbu filosofi yang merentang hingga Gunung Merapi.
BACA JUGA: 1.189 Keluarga di Sleman Terima Bantuan Sosial
“Sumber air sebagai daerah resapan itu yang tidak kalah penting. Seperti Umbul Wadon kan jadi sumber air untuk Kota Jogja dan Keraton,” kata Agung ditemui di kantornya, Selasa (29/4/2025).
Dengan keberadaan RDTR tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman genap memiliki empat RDTR. RDTR Sleman Utara akan mengatur pemanfaatan ruang untuk konservasi air hingga perlindungan sumbu filosofi.
RDTR adalah rencana pengaturan tata ruang suatu wilayah secara rinci. RDTR mengatur apa yang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun di suatu tempat, RDTR juga mengatur berapa lantai suatu gedung boleh dibangun ataupun berapa luas parkiran dan ruang terbuka hijau yang harus disediakan.
Agung menjelaskan tujuan pembuatan RDTR Sleman Utara berhilir kepada pengembangan perekonomian warga sekitar. Ada banyak penduduk yang menghuni Sleman Utara. Sebab itu, ruang-ruang untuk pengembangan wisata juga diatur dalam RDTR Sleman Utara.
“Pengembangan dengan batas tertentu bisa. Pengembangan wisata agro juga kan ada. Jeep juga perlu jalan yang khusus, tapi tidak merusak alam sekitar,” katanya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dispertaru Sleman, Irene Riana Pramudiwati, mengatakan pihaknya sedang melakukan finalisasi terhadap RDTR Sleman Utara. Dia menargetkan pengajuan RDTR tersebut dapat dilakukan pada 2025.
Riana menerangkan bahwa penyusunan RDTR tersebut merupakan wujud pembangunan berkelanjutan oleh Pemkab Sleman.
Hingga saat ini, Kabupaten Sleman telah menetapkan tiga Peraturan Bupati (Perbup) tentang RDTR, yaitu RDTR Kawasan Sleman Timur, RDTR Kawasan Sleman Barat, dan RDTR Kawasan Sleman Tengah.
RDTR Kawasan Sleman Timur ditetapkan melalui Perbup Nomor 3 Tahun 2021. RDTR ini meliputi empat kapanewon, yaitu Kapanewon Prambanan, Berbah, Kalasan, dan Ngemplak.
RDTR Kawasan Sleman Barat yang mencakup Kapanewon Seyegan, Minggir, Moyudan, dan Godean, ditetapkan melalui Perbup Nomor 57 Tahun 2021.
Sedangkan RDTR Kawasan Sleman Tengah yang meliputi lima kapanewon ditetapkan melalui Perbup Nomor 80 Tahun 2023. Lima tersebut adalah Kapanewon Depok, Gamping, Mlati, Ngaglik, dan Sleman.
Sementara itu, RDTR Kawasan Sleman Utara yang meliputi Kapanewon Tempel, Turi, Pakem, dan Cangkringan masih dalam tahap finalisasi.
“RDTR kan 1:5.000 jadi lebih operasional. Apalagi kalau sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission. Harapan saya pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman dapat ikut meningkat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga huntap Merapi di Kepuharjo dan Umbulharjo menerima SHM. Sultan HB X meminta sertifikat dijaga dan tidak mudah dilepas.
Influenza A belum ditemukan di Bantul hingga 1 Oktober. Dinkes mengingatkan warga memperkuat PHBS dan menjaga daya tahan tubuh.
Arie Sujito menilai reshuffle kabinet Prabowo harus menjawab problem dan harapan publik, bukan justru memunculkan teka-teki baru.
DPRD Kulonprogo menyoroti kendaraan ODOL dan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak pada kerusakan serta usia pakai jalan.
Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman digelar dua hari di Kulonprogo, mempertemukan 25 stan dan stakeholder pertanian DIY.
Pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan, Bantul, belum memenuhi syarat. Pemkab menyebut hasil klarifikasi tak menemukan unsur tuduhan.