KONI DIY Bangun Simpalawa, Data Atlet Kini Serba Digital
KONI DIY mengembangkan aplikasi Simpalawa untuk pengelolaan data atlet, pelatih, dan wasit berbasis digital di DIY.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih/Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul mengatakan, tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan tanah di wilayahnya. Ini merespons kasus tanah yang mulai bermunculan di wilayah setempat, terbaru kasus Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga RT 04 Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan mencuat yang diduga menjadi korban mafia tanah.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah jika diperlukan. "Kalau perlu kami bikin Satgas yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan," ujar Halim, Senin (5/5/2025)
Hanya saja, Halim menekankan bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama melalui edukasi dan kehati-hatian masyarakat dalam setiap transaksi pertanahan.
Pemkab Bantul, kata Halim, sudah menerima laporan dari warga korban mafia tanah dan saat ini bagian hukum tengah melakukan klarifikasi dan pendampingan. “Semua sama, mau viral atau tidak, kalau ada laporan pasti kami proses. Apalagi ini menyangkut hal besar,” ujarnya.
“Tanah satu-satunya milik warga miskin bisa raib, itu tragedi. Ini harus kita berantas sampai ke akar,” pungkas Halim.
Salah satu kasus yang kini tengah ditangani selain kasus Mbah Tupon adalah milik Bryan dan adiknya, Brianita Ade Purba, yang kehilangan hak atas tanah warisan dari ayah mereka, almarhum Sutono Rahmadi. Sertifikat tanah seluas 2.275 meter persegi yang awalnya atas nama Sutono tiba-tiba berpindah ke nama orang lain dan bahkan diagunkan ke bank tanpa sepengetahuan ahli waris.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, Suparman, ibu Brian, Endang Kusumawati, pada 2023 menyerahkan sertifikat kepada seseorang bernama Triyono untuk mengurus pecah waris. Namun sejak saat itu, keluarga tak bisa lagi menghubungi Triyono. Ironisnya, pada 2025, tagihan PBB atas tanah itu sudah tercatat atas nama Muhammad Ahmadi.
“Yang bersangkutan belum pernah tanda tangan apa pun terkait jual beli. Hanya tanda tangan dokumen waris yang diketahui lurah,” kata Suparman. Ia menambahkan, Pemkab akan mendampingi proses hukum hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan BPN dan Polda.
Kasus ini disebut memiliki pola mirip dengan kasus viral sebelumnya yang menimpa Mbah Tupon, seorang lansia yang juga kehilangan tanah karena ulah mafia tanah. Nama seseorang yang juga diduga terkait dengan kasus Mbah Tupon kembali muncul sebagai pemilik baru.
“Kalau dilihat dari pola dan nama-nama yang muncul, ada dugaan kuat ini jaringan,” kata Suparman.
Pemkab Bantul, kata dia akan berupaya memberikan pendampingan hukum, tak hanya jika kasus viral. “No viral, no justice itu tidak berlaku di Bantul. Laporan masyarakat akan tetap kami proses,” ujar Suparman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KONI DIY mengembangkan aplikasi Simpalawa untuk pengelolaan data atlet, pelatih, dan wasit berbasis digital di DIY.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.