Kasus Dugaan Perundungan di SMA Bantul Jadi Sorotan Pemkab
Pemkab Bantul soroti kasus dugaan perundungan di SMA Negeri 2 Bantul dan tekankan sekolah bebas kekerasan.
Mbah Tupon didampingi oleh kuasa hukumnya saat jumpa pers, Kamis (19/6). (Kiki Luqman)
Harianjogja.com, BANTUL—Mbah Tupon yang digugat oleh M. Ahmadi dan Indah Fatmawati mengaku kaget karena diminta mengembalikan kerugian sebesar Rp500 juta.
Mbah Tupon sendiri menyatakan bahwa dirinya bingung dengan masalah yang terjadi saat ini, bahkan ia sendiri tidak tahu menahu jika turut menjadi tergugat.
"Kulo nggih mboten ngertos itu, kulo kaget, kulo cuma pengan sertifikat enggal-enggal balik (Saya ya bingung, kok saya bisa digugat saya cuma pengen sertifikat cepat Kembali)," kata Mbah Tupon dirumahnya dalam bahasa jawa pada Kamis (19/6/2025).
Di lokasi yang sama Kuasa Hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari menyatakan bahwa jika hanya turut tergugat maka Mbah Tupon tidak diwajibkan mengganti rugi sejumlah uang, meski gugatan M. Ahmadi dan Indah Fatmawati menang.
Enam Tersangka Ditahan
Selain itu, update terbaru Suki atau mbak Kiki menjelaskan bahwa saat ini enam tersangka sudah ditahan dan satu tersangka tidak ditahan karena sakit.
"7 orang tersangka sudah ditetapkan. Update terbaru dari Polda DIY 6 sudah ditahan, di antaranya M. Ahmadi dan Indah Fatmawati, Bibit Rustamto, Triono, Fitri Wartini, Triyono, lalu untuk Anhar Rusli belum ditahan karena sedang sakit dan sedang dikaji."
"Kita harapannya ketujuh tersangka bisa ditahan," kata Kiki.
Sebelumnya, Polda DIY terus mengusut kasus dugaan mafia tanah dengan korban Tupon, 68, warga Bantul, beberapa waktu lalu. kemarin Polisi telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka, tiga diantaranya telah ditahan.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menjelaskan pihaknya telah menahan tiga tersangka. “Ada tujuh tersangka, yang tiga ditahan hari ini. Yang lain masih dalam pemanggilan,” ujarnya kepada media, Rabu (18/6/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul soroti kasus dugaan perundungan di SMA Negeri 2 Bantul dan tekankan sekolah bebas kekerasan.
Julian Quinones mencetak satu gol dan satu assist saat Meksiko menyingkirkan Ekuador dan lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Vietnam mulai menerapkan denda hingga Rp34 juta bagi penyebar hoaks dan konten terlarang di media sosial mulai 1 Juli 2026.
Justin Bieber dikabarkan belum berencana menggelar tur untuk album Swag meski penampilannya di Coachella 2026 mencuri perhatian.
Juli 2026 menghadirkan hujan meteor, galaksi Bima Sakti, purnama rusa, hingga pertemuan planet yang bisa diamati dari Indonesia.
Mbappe pecahkan rekor Ronaldo Nazario saat Prancis menyingkirkan Swedia 3-0 dan semakin dekat mengejar rekor gol Lionel Messi.