Desil DTSEN Tak Bisa Langsung Berubah, Warga Bantul Harus Tunggu 3 Bulan
Desil DTSEN di Bantul tidak bisa langsung diubah. Dinsos menyebut warga harus menunggu hingga tiga bulan setelah mengajukan koreksi data.
Petugas kepolisian dan Damkarmat Bantul saat memadamkan api yang membakar mesin ATM bank swasta di Jl. Jenderal Sudirman No. 64, Bantul ludes terbakar pada Jumat dini hari (30/5/2025). Dokumentasi Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL – Sebuah mesin ATM milik bank swasta yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman No. 64, Bantul ludes terbakar pada Jumat dini hari (30/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Kepolisian menduga penyebab kebakaran adalah korsleting listrik.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menyampaikan kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang warga setempat. Ia segera memberitahu warga setempat lainnya yang kemudian menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul.
"Api berhasil dipadamkan setelah satu unit truk damkar tiba di lokasi sekitar pukul 01.19 WIB," jelas Jeffry.
Pukul 02.19 WIB, pimpinan bank bersama vendor ATM tiba di lokasi untuk mengamankan isi mesin ATM. Uang tunai dalam ATM dilaporkan dalam kondisi utuh meskipun basah, tanpa ada tanda-tanda kerusakan atau pembobolan.
BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Penembakan Mobil Penata Rias di Jogja, Diduga Gunakan Airgun
Dari hasil pemeriksaan, kerugian materi akibat kebakaran ini mencapai sekitar Rp86,5 juta. Rinciannya meliputi satu unit mesin ATM Hyosung senilai Rp83 juta, satu unit AC senilai Rp3 juta, dan satu kamera CCTV senilai Rp500.000.
Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan tim Inafis Polres Bantul. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan tidak ada unsur lain di balik kejadian ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Desil DTSEN di Bantul tidak bisa langsung diubah. Dinsos menyebut warga harus menunggu hingga tiga bulan setelah mengajukan koreksi data.
Kementerian PU membangun lapangan sepak bola standar internasional di 25 Sekolah Rakyat lengkap dengan jogging track dan fasilitas olahraga.
Pemkot Jogja diminta mencermati sungai dan bantaran rawan banjir serta memastikan talut dan sedimentasi ditangani sebelum musim hujan.
Polda Jateng melacak 88 anak dengan kelainan kaki bawaan CTEV untuk memastikan mendapat penanganan medis sesuai kebutuhannya.
Mengenal PM10 dan PM2.5 dalam abu vulkanik serta dampaknya bagi kesehatan pernapasan dan cara mengurangi risiko paparannya.
New York melarang AI generatif bagi siswa kelas 2-K hingga kelas 8. Ini dampak penggunaan AI terhadap kognitif dan sosial anak.