Pilur di 31 Kalurahan, DPRD Gunungkidul Minta Warga Cerdas Memilih
Pilur serentak digelar di 31 kalurahan Gunungkidul September 2026. DPRD meminta warga aktif mengawasi tahapan dan cerdas memilih.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, BANTUL – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Salah satu poin utama dalam SE ini adalah pelarangan syarat batas usia, kecuali untuk pekerjaan yang secara khusus memang memerlukan kualifikasi usia tertentu.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, pembatasan usia hanya diperbolehkan jika menyangkut jenis pekerjaan yang karakteristiknya secara nyata memengaruhi kemampuan pelamar, dan pembatasan itu tidak boleh mengurangi kesempatan seseorang dalam memperoleh pekerjaan. Ketentuan ini berlaku juga untuk penyandang disabilitas.
Pengantar Kerja Ahli Pertama Disnakertrans Bantul, Rahardian Aditya Maulana mengatakan pihaknya mulai menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya.
“Kami akan segera publikasi ke perusahaan. Diharapkan praktik-praktik seperti batas usia dan syarat penampilan tidak lagi diberlakukan,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Namun, Rahardian menyebut bahwa meski ada pelarangan umum, tetap ada pengecualian untuk posisi atau bidang tertentu yang secara objektif membutuhkan klasifikasi usia khusus. “Namun perusahaan tidak boleh mencantumkan batasan usia itu secara terbuka dalam pengumuman rekrutmen,” katanya.
Jika ke depan ditemukan pelanggaran, kata Rahardian, proses pengawasan dan penindakan akan menjadi kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi DIY.
Ketua DPC K-SBSI Kabupaten Bantul, Eko Bagus Prayogi menyambut baik terbitnya SE Menaker tersebut. Ia menilai langkah itu sejalan dengan perjuangan serikat dalam mendorong kesetaraan hak bagi semua pencari kerja.
“Kami sepakat dan dukung upaya pemerintah untuk mengatasi praktik diskriminatif di dunia kerja, seperti syarat batas usia yang sering menjadi masalah,” katanya.
Namun dia mengingatkan SE itu hanya bersifat imbauan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Kami berharap larangan diskriminasi ini bisa dituangkan dalam regulasi yang lebih kuat, seperti undang-undang, agar ada sanksi jelas bagi pelanggarnya,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa tanpa dasar hukum yang kuat, perusahaan bisa saja mengabaikan SE tersebut. "Maka dari itu SE Menaker ini hendaknya diikuti dengan tegas sampai ke kabupaten/kota," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak digelar di 31 kalurahan Gunungkidul September 2026. DPRD meminta warga aktif mengawasi tahapan dan cerdas memilih.
EcoTank Epson tembus penjualan 100 juta unit secara global. Indonesia menjadi negara pertama yang memperkenalkan teknologi printer tangki tinta Epson.
Google resmi meluncurkan Pixel 11 Series yang terdiri dari Pixel 11, Pixel 11 Pro, Pixel 11 Pro XL, dan Pixel 11 Pro Fold. Dibekali Tensor G6, Gemini AI terbaru
ASUS ExpertBook P5 G2, Laptop Kerja Terbaik Berbasis Intel Core Ultra Series 3Performa, efisiensi dan keamanan kelas bisnis dalam laptop berdesain ringkas
MK cabut larangan penggunaan lambang Garuda Pancasila di luar ketentuan UU. Masyarakat kini bebas memakai Garuda di kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa san
Marselino Ferdinan sukses jalani operasi lutut di Spanyol usai cedera saat TC Timnas di Bali. Pemain 21 tahun itu harus absen 2 bulan. Ini pesannya untuk Erick