SHDK Kartu Keluarga Jadi Sumber Kendala SPMB 2026 di Bantul
Disdukcapil Bantul ungkap SHDK KK jadi kendala SPMB 2026. Verifikasi tetap aman tanpa temuan pemalsuan dokumen kependudukan.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, BANTUL – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Salah satu poin utama dalam SE ini adalah pelarangan syarat batas usia, kecuali untuk pekerjaan yang secara khusus memang memerlukan kualifikasi usia tertentu.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, pembatasan usia hanya diperbolehkan jika menyangkut jenis pekerjaan yang karakteristiknya secara nyata memengaruhi kemampuan pelamar, dan pembatasan itu tidak boleh mengurangi kesempatan seseorang dalam memperoleh pekerjaan. Ketentuan ini berlaku juga untuk penyandang disabilitas.
Pengantar Kerja Ahli Pertama Disnakertrans Bantul, Rahardian Aditya Maulana mengatakan pihaknya mulai menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya.
“Kami akan segera publikasi ke perusahaan. Diharapkan praktik-praktik seperti batas usia dan syarat penampilan tidak lagi diberlakukan,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Namun, Rahardian menyebut bahwa meski ada pelarangan umum, tetap ada pengecualian untuk posisi atau bidang tertentu yang secara objektif membutuhkan klasifikasi usia khusus. “Namun perusahaan tidak boleh mencantumkan batasan usia itu secara terbuka dalam pengumuman rekrutmen,” katanya.
Jika ke depan ditemukan pelanggaran, kata Rahardian, proses pengawasan dan penindakan akan menjadi kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi DIY.
Ketua DPC K-SBSI Kabupaten Bantul, Eko Bagus Prayogi menyambut baik terbitnya SE Menaker tersebut. Ia menilai langkah itu sejalan dengan perjuangan serikat dalam mendorong kesetaraan hak bagi semua pencari kerja.
“Kami sepakat dan dukung upaya pemerintah untuk mengatasi praktik diskriminatif di dunia kerja, seperti syarat batas usia yang sering menjadi masalah,” katanya.
Namun dia mengingatkan SE itu hanya bersifat imbauan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Kami berharap larangan diskriminasi ini bisa dituangkan dalam regulasi yang lebih kuat, seperti undang-undang, agar ada sanksi jelas bagi pelanggarnya,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa tanpa dasar hukum yang kuat, perusahaan bisa saja mengabaikan SE tersebut. "Maka dari itu SE Menaker ini hendaknya diikuti dengan tegas sampai ke kabupaten/kota," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Bantul ungkap SHDK KK jadi kendala SPMB 2026. Verifikasi tetap aman tanpa temuan pemalsuan dokumen kependudukan.
Senegal pesta gol 5-0 atas Irak di Piala Dunia 2026. Peluang lolos ke babak 32 besar masih terbuka.
Rute Trans Jogja 2026 makin luas hingga pinggiran. Tarif tetap murah, jadi solusi transportasi hemat dan bebas macet di Jogja.
Jadwal SIM keliling Kulonprogo Juni 2026 lengkap. Cek lokasi, jam layanan, biaya, dan syarat terbaru perpanjangan SIM.
Maraknya fenomena judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal kini telah menjadi ancaman nyata yang menyusup ke berbagai lini masyarakat
Top Ten News Jogja 27 Juni 2026: MBG, kemarau Sleman, korupsi, hingga top skor Piala Dunia. Baca ringkasan lengkapnya di sini.