DLH Kulonprogo Awasi Ketat Pengembangan Wisata Pantai Selatan
DLH Kulonprogo mendorong pengembangan wisata pantai selatan berbasis green tourism dengan pengawasan ketat terhadap lingkungan pesisir.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO - Bantuan subsidi upah (BSU) akan diberikan untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta. Selain itu, harus masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kulonprogo berharap, seluruh tenaga kerja di wilayahnya dapat memperoleh BSU tersebut.
Sebab karena, upah minimum Kabupaten Kulonprogo hanya Rp2,3 juta sehingga memenuhi syarat mendapat BSU. Adapun besaran BSU yang didapatkan mencapai Rp600 ribu selama dua bulan sehingga dapat membantu perekonomian warga Kulonprogo. "Harapannya seluruh pekerja Kulonprogo mendapat BSU ini tetapi kami belum bisa matur banyak," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Transmigrasi Disnaker Kulonprogo, Farida Ariyani, Minggu (8/6/2026).
Menurutnya, sampai sekarang belum bisa dapat dipastikan akankah seluruh pekerja di Kulonprogo mendapat BSU atau tidak. Jika berkaca dengan pendapatannya harusnya pekerja di Kulonprogo mendapatkannya selama masih terdaftar kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Farida menjelaskan, Disnaker saat ini masih menunggu terkait penjelasan teknis mengenai BSU tersebut.
"Kami masih menunggu petunjuk teknisnya seperti apa mekanisme penyaluran dan bagaimana pekerja Kulonprogo mendapatkannya," sambungnya. Kendati memang secara pendapatan memenuhi syarat. Tentunya harus dilihat juga kemampuan pemberian BSU ini dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya penganggaran BSU ini tidak hanya untuk Kulonprogo belaka melainkan seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Soal Pencairan BSU, Menaker: Sebelum Minggu Kedua Kita Berharap Sudah Disalurkan
Farida mengaku, sementara ini, Disnaker Kulonprogo baru akan melakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi. "Tentunya rapatnya dengan BPJS tenaga kerja, OPD terkait, dan bank penyaluran BSUnya," ungkapnya. Dia mengaku, belum menerima informasi teknis secara rinci terkait pelaksanaan pemberian BSU ini.
Namun, yang jelas pekerja di Kulonprogo akan diupayakan untuk mendapatkan BSU dari pemerintah ini. Setidaknya BSU dapat membantu keuangan para pekerja sehingga meningkatkan daya beli masyarakat dan ekonomi menjadi menggeliat lagi.
Diketahui memang, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana memberikan BSU untuk para pekerja. Pemberian BSU ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Kemenaker Nomor 5 Tahun 2025 sehingga ketentuan penerimanya sudah disesuaikan. ASN dan TNI-Polri dipastikan tidak mendapatkan BSU ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Kulonprogo mendorong pengembangan wisata pantai selatan berbasis green tourism dengan pengawasan ketat terhadap lingkungan pesisir.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.