Gunungkidul Belum Tetapkan Siaga Kekeringan, Ini Alasannya
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
Massa sopir truk di Gunungkidul saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Gunungkidul. Rabu (25/6/2025). -Harian Jogja/David Kurniawan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ratusan sopir truk di Gunungkidul sepertinya bisa bernafas lega karena aksi yang dilakukan di Gedung DPRD Gunungkidul membuahan hasil. Hal ini terlihat dalam surat kesepakatan yang dibacakan oleh Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, Rabu (25/6/2025).
“Intinya ada tuntutan yang bisa diakomodasi sesuai dengan aspirasi yang disampaikan,” kata Endang kepada wartawan, Rabu siang.
Ia mencontohkan, untuk masalah Standarisasi Harga Barang dan Jasa (SHBJ), pihaknya akan berjuang agar ada kenaikan sesuai dengan tuntutan para sopir. “Kaitannya dengan peraturan Menteri keuangan di 2023, semoga bisa diubah sehingga diberlakukan SHBJ yang baru,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kuota SPMB Terbatas, 23.900 Lulusan SMP DIY Dipastikan Tidak Tertampung di SMA/SMK Negeri
Hal yang sama juga berlaku untuk pengujian KIR. Endang mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Gunungkidul guna mempermudah dalam pengujian. “Mulai besok akan dipermudah,” katanya.
Adapun untuk masalah ODOL, politikus PDI Perjuangan ini memastikan tidak akan ada upaya penindakan selama masa sosialisasi peraturan berlangsung. “Tetap tenang karena selama menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat, maka tidak akan ada penindakan atau penilangan,” katanya.
Aksi menolak kebijakan ODOL dan kemudahan pengurusan KIR kembali dilakukan di Kabupaten Gunungkidul oleh pengemudi truk. Kali ini aksi dilakukan di depan Kantor DPRD Gunungkidul, Rabu (25/6/2025).
Truk terparkir di pusat kota Wonosari. Arus lalu lintas pun dialihkan via jalan lingkar di Gunungkidul karena iring-iringan truk mulai terlihat dari Titik Nol Kilometer di Bundaran Tobong, Siyono, Logandeng di Kapanewon Playen.
Perwakilan sopir Sulis mengatakan, demo untuk menghentikan pembahasan mengenai UU ODOL. Pasalnya, undang-undang ini dinilai merugikan armada angkutan. “Kami menolak aturan tentang ODOL karena merugikan armada angkutan,” katanya.
Menurut dia, selain itu juga ada aspirasi kebijakan uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul agar dipermudah, karena selama ini sulit. Kepada DPRD Gunungkidul, untuk membahas mengenai pembebasan pajak.
“Kami mendorong agar SHBJ atau Standar Harga Barang dan Jasa untuk dinaikkan. Sebab selama sembilan tahun tidak ada peningkatan,” katanya.
Hal sama disuarakan oleh Koordinator Aksi, Sulistyo. Menurut dia, aspirasi dari para sopir bisa segera ditindaklanjuti sehingga memberikan kepastian hukum didalam operasional armada angkutan. “Kami ingin difasilitasi sehingga dapat berusaha dengan tenang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
Berkendara sepeda motor di jalan raya sangat berbahaya apabila pengendara belum cukup mengetahui ilmu dan teknik berkendara.
Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer Gerungan dijadwalkan membacakan pleidoi kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di PN Jakpus.
BMKG memprakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berpotensi hujan pada Senin 25 Mei 2026, mulai hujan ringan hingga petir.
Harga buyback emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini Senin 25 Mei 2026 terpantau stabil.
Kelurahan Pakuncen menggelar pelatihan sablon kaos untuk meningkatkan keterampilan dan mendorong ekonomi kreatif warga.