Satpol PP Pantau Titik Sampah Liar di Danurejan, Pelaku Dibidik
Satpol PP Kota Jogja melakukan profiling pelaku pembuangan sampah liar di Danurejan dan memperketat patroli di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Seragam sekolah SD dan SMP - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mencatat daya tampung SMA/SMAK Negeri di DIY terbatas. Oleh karena itu ada ribuan lulusan SMP dipastikan tak bisa tertampung di sekolah negeri. Disdikpora DIY meminta siswa lulusan SMP/MTs di DIY mendaftar ke sekolah lain atau swasta.
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman menyampaikan jumlah lulusan SMP/MTs DIY tahun 2024/2025 berada di angka 55.655 siswa. Angka tersebut lebih dari tiga kali lipat daya tampung SMA/SMK Negeri di DIY.
Jumlah itu belum termasuk lulusan SMP/MTs berasal dari luar DIY yang mendaftar dalam Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) mencapai 1.552 orang. Ribuan orang tersebut memperebutkan kursi untuk bersekolah di SMA/SMK Negeri DIY. Dengan begitu, maka total lulusan SMP/MTs yang memperebutkan kursi untuk jenjang SMA/K negeri di DIY mencapai 57.207 orang.
Adapun daya tampung SMA negeri mencapai 15.048 orang, dan daya tampung SMK Negeri mencapai 18.231 orang. Sehingga total daya tampung SMA/SMK negeri di DIY mencapai 33.279 orang. “Sehingga calon murid yang tidak tertampung di SMA/SMK Negeri mencapai 23.928 orang,” katanya, Selasa (24/6/2025).
Ia meminta agar siswa lulusan SMP/MTs yang tidak tertampung di SMA/K negeri tersebut mendaftarkan diri ke SMA/SMK swasta maupun MA/MAK. Menurutnya, kualitas sekolah yang ada di DY rata-rata tidak berbeda jauh satu dengan lainnya. Sehingga, sekolah-sekolah tersebut pun dapat menjadi pertimbangan orang tua siswa.
"Dengan daya tampung tersebut di SMA/SMK negeri tersebut, setiap rombongan belajar akan diisi dengan maksimal 36 orang siswa. Sementara setiap rombongan belajar SMA minimal ada 20 orang, dan SMK minimal ada 15 orang," ujarnya.
BACA JUGA: PT Pos Indonesia Terbitkan Perangko Bergambar Sri Sultan Hamengku Buwono X
Suhirman menegaskan dalam SMPB 2025 ini SMA/SMK pun wajib menerima siswa dengan disabilitas paling banyak dua orang setiap rombongan belajar. Penerimaan siswa disabilitas di setiap rombongan belajar SMA/SMK akan diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuota jalur afirmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Kota Jogja melakukan profiling pelaku pembuangan sampah liar di Danurejan dan memperketat patroli di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Antam di Pegadaian naik Rp5.000 pada Jumat 24 Juli 2026. Emas 1 gram kini dijual Rp2.746.000. Simak daftar harga lengkapnya
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.