Satlantas Polresta Sleman Limpahkan 139 Sepeda Motor Barang Bukti Tilang ke Kejari Sleman

Jumali
Jumali Kamis, 26 Juni 2025 13:47 WIB
Satlantas Polresta Sleman Limpahkan 139 Sepeda Motor Barang Bukti Tilang ke Kejari Sleman

Sepeda motor dari berbagai merek dan jenis/Polresta Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 139 sepeda motor dari berbagai merek dan jenis dilimpahkan oleh Satlantas Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Kamis (26/6/2025) pagi. Sepeda motor itu dilimpahkan karena merupakan barang bukti tilang.

BACA JUGA: Kena Tilang, Anda Bisa Minta Sim Dikirim

"Ada 128 sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dan ada 11 sepeda motor tanpa plat," kata Humas Polresta Sleman AKP Salamun.

Salamun mengungkapkan, sepeda motor yang tidak dilengkapi plat melanggar Pasal 280 UU no 22 tahun 2009 tentang UULAJ. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sedangkan sepeda motor yang tidak dilengkapi knalpot standart melanggar pasal 285 ayat 1 UU no no 22 tahun 2009 tentang UULAJ. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

"Kami dari Polresta Sleman berkomitmen akan menindak tegas pelanggaran kasat mata, karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas , kriminalitas, penganiayaan dan pencurian maupun tindak pidana lainya," lanjutnya. .

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online