Umbulharjo Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Organik di Jogja
Umbulharjo menjadi percontohan pengelolaan sampah organik di Jogja. Warga dilatih mengolah sisa dapur dengan metode Losida Vermicompos.
Kelurahan Keparakan menggelar sosialisasi mengenai penegakan Perda Kota Jogja No.10/2012 tentang pengelolaan sampah di Kelurahan Keparakan pada Juni 2025. Ist/Dok. Kelurahan Keparakan
Harianjogja.com, JOGJA–Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja menggelar sosialisasi terkait Perda Kota Jogja No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Perda tersebut digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah.
Petugas Satpol PP Kota Jogja, Christina menyampaikan permasalahan pengelolaan sampah termasuk dalam kategori permasalahan yang sulit diselesaikan. Dia menilai perlu dilakukan penegakan Perda Kota Jogja No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah.
BACA JUGA: Penanganan Sampak Organik, Warga Kota Jogja Gunakan EM 4 dan Molase untuk Hilangkan Bau
Dia menilai penegakan hukum terkait pengelolaan sampah dapat meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. “Penegakan hukum adalah suatu proses yang dilakukan dalam upaya untuk menegakan norma –norma hukum secara nyata yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” katanya, Sabtu (28/6/2025).
Dalam penegakan hukum terkait pengelolaan sampah, menurutnya ada beberapa langkah penegakan hukum yang dilakukan. Pertama dilakukan penyelidikan, kemudian penyidikan, pemeriksaan, dan penindakan. Setelah itu dilakukan penyelesaian dalam sidang pengadilan.
“Dalam sidang Pengadilan seorang pelanggar akan dimintai keterangan serta pertanggungjawaban didepan hukum sesuai dengan pelanggarannya,” katanya. Setelah itu, pelanggar menjalankan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara Lurah Keparakan, Yusuf Ahbari menyampaikan dalam sosialisasi tersebut beberapa masyarakat bertanya mengenai persoalan hukum lingkungan dan permasalahan pembuangan sampah sembarangan. Dia berharap melalui sosialisasi tersebut, ketertiban masyarakat Keparakan dalam membuang sampah ditingkatkan.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Kelurahan Keparakan mampu menjadi kelurahan yang sadar hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, di mana masyarakat tidak hanya tahu hak dan kewajibannya, tetapi juga paham cara melindungi dan memperjuangkannya melalui jalur hukum yang sah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Umbulharjo menjadi percontohan pengelolaan sampah organik di Jogja. Warga dilatih mengolah sisa dapur dengan metode Losida Vermicompos.
Presiden Prabowo Subianto melantik 1.177 perwira remaja TNI dan Polri dalam Upacara Prasetya Perwira 2026 di Istana Merdeka.
Venezuela mengonfirmasi tiga kematian akibat hantavirus di Anzoategui. Pemerintah menyatakan belum ada bukti penularan virus antarmanusia.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Rabu 22 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 22 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Kepala BGN Nanik S. Deyang mengundurkan diri untuk menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Presiden disebut menyetujui dan memintanya tetap mengawasi BGN.