Pasang Reklame Ilegal di Bantul Kini Terancam Denda
Satpol PP Bantul kini menindak pelanggar reklame ilegal melalui sidang justisi dan denda untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bantul mencatat capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) baru tiga Kapanewon yang telah melunasi kewajiban dengan jatuh temponya pada 30 Juni 2025.
Darmawan Purwana, Kepala Bidang Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan BPKAD Bantul, menyebutkan ada enam kapanewon yang tenggatnya berakhir pada 30 Juni 2025.
Namun yang sudah melunasi 100 persen PBB-P2 baru tiga yaitu Kapanewon Dlingo, Sanden, dan Kretek.
Sedangkan tiga wilayah lainnya, yakni Bambanglipuro, Srandakan, dan Pajangan, masih mencatatkan realisasi pembayaran sekitar 79 hingga 80 persen hingga batas waktu yang ditentukan.
"Target pembayaran PBB-P2 dari enam kapanewon yang jatuh temponya (30/6) sebesar Rp9,8 miliar dan baru terealisasi Rp9,0 miliar. Ini disebabkan ada wajib pajak di tiga kapanewon belum membayar PBB-P2," ungkapnya pada Selasa (1/7).
BACA JUGA: Kunjungan Wisata Bantul Capai 41 Ribu Selama Long Weekend Tahun Baru Islam
Darmawan menambahkan tingkat pembayaran di seluruh wilayah sudah menembus angka 70 persen. Kemudian batas waktu pembayaran untuk 11 Kapanewon lainnya dijadwalkan pada Juli dan Agustus 2025.
Ia mengatakan realisasi pembayaran PBB-P2 hingga bulan Juni 2025 dari 17 kapanewon telah mencapai Rp43,7 miliar dari target PBB-P2 tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp70 miliar.
Terpisah, Astriyono, Jagabaya Kalurahan Sumbermulyo di Kapanewon Bambanglipuro, mengungkapkan bahwa wilayahnya berhasil melunasi pembayaran PBB-P2 secara penuh sesuai tenggat waktu 30 Juni 2025.
Keberhasilan ini, kata dia, berkat usaha keras para dukuh yang bahkan rela mendahulukan pembayaran sebagian warga.
"Bisa lunas 100 persen ini kerja keras dari para dukuh bahkan harus nalangi warga yang belum bayar PBB-2 yang jatuh temponya pada 30/6/2025 kemarin," ujarnya.
Ia menyebut pencapaian ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya Kalurahan Sumbermulyo berhasil mencapai 100 persen pelunasan PBB-P2 tepat waktu. Ia juga berharap warga yang telah ditalangi segera mengembalikan dana tersebut kepada dukuh masing-masing.
"Kita berharap warga yang pajaknya uangnya ditalangi oleh Pak Dukuh segera membayar PBB-P2 sehingga uang tersebut bisa dikembalikan ke Pak Dukun yang telah menalangi pembayaran PBB-P2 terlebih dahulu."
"Sekarang bayar pajak sangat mudah. Dari gawai juga bisa jika tidak ingin ke bank. atau tempat pembayaran PBB-P2 yang mungkin lokasinya cukup jauh dari rumah wajib pajak," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Bantul kini menindak pelanggar reklame ilegal melalui sidang justisi dan denda untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.
Destry Damayanti ditunjuk sebagai Gubernur sementara BI. LHKPN mencatat total harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp100,236 miliar.
Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel terkait dugaan narkoba. Polri menegaskan tidak ada impunitas.
Rupiah ditutup melemah ke Rp18.009 per dolar AS setelah Perry Warjiyo mundur. Pasar menyoroti sentimen geopolitik dan risiko fiskal.
Polresta Banyumas memeriksa sedikitnya 10 saksi untuk mengusut ambruknya tribun VIP Drift Speed Fest yang melukai sekitar 83 penonton.
Galaxy Watch Ultra2, smartwatch yang memadukan fitur pendukung aktivitas luar ruang dengan insight kesehatan berbasis AI melalui Samsung Health.