Gunungkidul Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemakaian Rokok Elektrik Bakal Diatur
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Kalurahan Katongan, Nglipar berinisial SDP menjadi tersangka kredit fiktif senilai Rp569 miliar di Bank Jatim cabang Jakarta. Selain mengamankan tersangka, tim dari Kejati Jakarta juga menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, kasus hukum kredit fiktif senilai Rp569 miliar di Bank Jatim terjadi di wilayah hukum Daerah Khusus Jakarta. Namun, pihaknya diminta membantu karena tersangka perempuan berinisial SDP kabur ke Kalurahan Katongan, Nglipar.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Turun 2 Hari Beruntun, Termurah Dipatok Rp1 Jutaan
“SDP merupakan warga ber-KTP di Katongan, Kapanewon Nglipar. Dalam kasus ini, sudah dipanggil sebanyak lima kali, tapi tidak kooperatif dan malah melarikan diri. Hingga akhirnya ditetapak sebagai DPO,” kata Alfian, Rabu (16/7/2025).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, SDP merupakan bagian dari Perusahaan mendapat pinjaman dari Bank Jatim cabang Jakarta. Hasil penelusuran ternyata hasil pinjaman diberikan ke Perusahaan fiktif sehingga dilakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
“Status kami hanya membantu tim penyidik dari Kejati Daerah Khusus Jakarta. Tersangka dan barang bukti uang yang disita telah dibawa ke Jakarta untuk pengungkapan kasus,” ungkapnya.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan mengatakan, sebelum dilakukan penggrebekan ke Kalurahan Katongan, Nglipar, tim penyidik sudah menggeledah rumah tersangka di Jakarta Selatan. Namun, SDP tidak berada di lokasi sehingga pengejaran dilanjutkan ke Gunungkidul.
“Minggu [13/7/2025] dilakukan penyergapan ke Gunungkidul dan kami diminta membantu proses penangkapan ini,” kata Surya.
Menurut dia, lokasi penyergapan pertama di Katongan, Nglipar yang merupakan rumah mertua SDP. Meski demikian, saat didatangi tersangka kabur, tapi dari lokasi tersebut ditemukan uang tunai senilai Rp1,07 miliar.
“Tak hanya, tim juga berhasil menyita sebuah mobil Toyota Innova dan Suzuki Ertiga sebagai barang bukti,” katanya.
Upaya penggrebekan dilanjutkan ke salah satu homestay di Jeruksari di Kalurahan Wonosari, Wonosari. Di tempat ini, kata Surya, tim penyidik menyita satu unit motor Honda Beat, sertifikat tanah, buku Tabungan dan BPKB. “Ternyata tersangka tidak ditemukan di homestay ini,” katanya.
Meski demikian, rencana pengejaran terus dilakukan dan dapat membuahkan hasil. Pada Minggu malam ada informasi SDP berada di Kalurahan Gedangrejo, Karangmojo.
“Akhirnya bisa ditangkap dan dari tangan SDP ditemukan membawa uang tunai senilai Rp42,2 juta. Setelah penangkapan selesai, untuk penanganan kasus, kami serahkan ke Kejati Daerah Khusus Jakarta karena di kegiatan yang berlangsung di Gunungkidul hanya bersifat membantu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.
CKG Kota Jogja menemukan 60%-65% dari 23.000 lansia yang diperiksa terdeteksi hipertensi dan diabetes.
Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi dijadwalkan tiba di Jakarta 18 September 2026 dan disiapkan mendukung penanganan karhutla.
DLH Kulonprogo mendorong pengelola SPPG menguji limbah dapur MBG di laboratorium setelah muncul keluhan warga soal pencemaran.
Harga rumah di Jogja makin sulit dijangkau. REI DIY menyoroti kenaikan harga tanah dan material bangunan yang mencapai sekitar 25%.
Suahasil Nazara resmi menjadi Menkeu menggantikan Purbaya. Keberlanjutan pembiayaan Kopdes menghadapi jatuh tempo Rp40 triliun.