Usai Dugaan Keracunan MBG, Seluruh Siswa SDN Kowang Pulih
Sebanyak 18 siswa SDN Kowang Bantul yang sempat diduga keracunan MBG kini kembali masuk sekolah setelah kondisi membaik.
Ilustrasi pemerintah desa/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul akan segera mengesahkan terkait penyesuaian masa jabatan lurah seiring perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 terkait penyusunan peraturan di tingkat kelurahan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul, Hermawan, menyampaikan saat ini pihaknya sedang menyesuaikan terkait masa jabatan lurah.
“Sekarang kan ada Undang-Undang baru nomor 3 tahun 2024, dari itu ada beberapa yang kita sesuaikan. Salah satunya masa jabatan lurah yang jadi 8 tahun, dulu 6 tahun," katanya Senin (21/7/2025).
BACA JUGA: Sejumlah Pejabat di Pemkab Sleman Akan Dilantik Hari Ini, Kecuali Kepala Dinas Dukcapil
“Kemudian lainnya ya termasuk permberhentian lurah, sekarang masih dalam uji publik dan tinggal beberapa step lagi Perda itu akan segera ditetapkan,” ucapnya.
Ia menerangkan selain soal masa jabatan lurah, Perda yang sedang digodok itu juga akan mengatur soal jumlah calon pemilihan lurah.
Jika sebelumnya jumlah calon hanya 5 peserta, maka setelah Perda itu disahkan jumlah calon di pemilihan lurah tidak akan dibatasi. "Sebelumnya jumlah peserta pemilihan lurah hanya lima, sekarang tidak dibatasi lagi," katanya.
Sebelumnya, Hermawan mengatakan sejumlah unsur pemerintahan akan dilibatkan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian lurah di Bantul. Mulai dari keterlibatan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) untuk bisa melakukan pemantauan terhadap panitia pemilihan hingga Panewu sebagai pengawas.
Keterlibatan unsur tersebut akan dimasukkan dalam Raperda soal pengangkatan dan pemberhentian lurah yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD dan Pemkab Bantul.
"Ini lagi kita bahas, bagaimana caranya agar Basmukal yang membentuk panitia bisa mengetahui apa saja yang dilakukan oleh panitia pemilihan [lurah]" katanya.
Selain Bamuskal, unsur Panewu juga akan dilibatkan dalam proses ini. "Kemudian soal Panewu, nanti peran Panewu sebagai pembina dan pengawas akan diperjelas. Harapannya Panewu bisa tahu seluruh tahapan, supaya jika menemui ketidaksesuaian, mereka bisa menegur atau memberi arahan," kata Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 18 siswa SDN Kowang Bantul yang sempat diduga keracunan MBG kini kembali masuk sekolah setelah kondisi membaik.
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan