Jembatan Dibangun, Jalan Kweni-Druwo Bantul Ditutup hingga Desember
Jalan Kweni-Druwo, Sewon, Bantul ditutup hingga 7 Desember 2026 akibat pembangunan jembatan. Simak rekayasa lalu lintas dan jalur alternatifnya.
Ilustrasi pemerintah desa/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul akan segera mengesahkan terkait penyesuaian masa jabatan lurah seiring perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 terkait penyusunan peraturan di tingkat kelurahan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul, Hermawan, menyampaikan saat ini pihaknya sedang menyesuaikan terkait masa jabatan lurah.
“Sekarang kan ada Undang-Undang baru nomor 3 tahun 2024, dari itu ada beberapa yang kita sesuaikan. Salah satunya masa jabatan lurah yang jadi 8 tahun, dulu 6 tahun," katanya Senin (21/7/2025).
BACA JUGA: Sejumlah Pejabat di Pemkab Sleman Akan Dilantik Hari Ini, Kecuali Kepala Dinas Dukcapil
“Kemudian lainnya ya termasuk permberhentian lurah, sekarang masih dalam uji publik dan tinggal beberapa step lagi Perda itu akan segera ditetapkan,” ucapnya.
Ia menerangkan selain soal masa jabatan lurah, Perda yang sedang digodok itu juga akan mengatur soal jumlah calon pemilihan lurah.
Jika sebelumnya jumlah calon hanya 5 peserta, maka setelah Perda itu disahkan jumlah calon di pemilihan lurah tidak akan dibatasi. "Sebelumnya jumlah peserta pemilihan lurah hanya lima, sekarang tidak dibatasi lagi," katanya.
Sebelumnya, Hermawan mengatakan sejumlah unsur pemerintahan akan dilibatkan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian lurah di Bantul. Mulai dari keterlibatan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) untuk bisa melakukan pemantauan terhadap panitia pemilihan hingga Panewu sebagai pengawas.
Keterlibatan unsur tersebut akan dimasukkan dalam Raperda soal pengangkatan dan pemberhentian lurah yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD dan Pemkab Bantul.
"Ini lagi kita bahas, bagaimana caranya agar Basmukal yang membentuk panitia bisa mengetahui apa saja yang dilakukan oleh panitia pemilihan [lurah]" katanya.
Selain Bamuskal, unsur Panewu juga akan dilibatkan dalam proses ini. "Kemudian soal Panewu, nanti peran Panewu sebagai pembina dan pengawas akan diperjelas. Harapannya Panewu bisa tahu seluruh tahapan, supaya jika menemui ketidaksesuaian, mereka bisa menegur atau memberi arahan," kata Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jalan Kweni-Druwo, Sewon, Bantul ditutup hingga 7 Desember 2026 akibat pembangunan jembatan. Simak rekayasa lalu lintas dan jalur alternatifnya.
YouTube Shorts kini bisa menghasilkan uang. Simak syarat monetisasi 2026: 1.000 subscriber, 10 juta views 90 hari, dan hindari 7 jenis konten terlarang
Harga LCGC Agustus 2026 naik. Ayla termurah Rp141,2 juta, Agya Rp174,3 juta, Brio S CVT Rp184,5 juta. Cek daftar lengkap kenaikan harga di sini.
Harry Kane kembali meraih Sepatu Emas Eropa setelah mencetak 36 gol di Bundesliga musim 2025/2026 bersama Bayern Munich.
Forbes rilis 20 jurusan kuliah dengan peluang kerja terluas 2026. Dari administrasi bisnis hingga kesehatan masyarakat, cek daftar lengkap dan prospek karinya d
Jepang, Australia, Korea Selatan hingga Schengen menjadi negara dengan proses visa yang relatif mudah bagi pemegang paspor Indonesia.