PKB Bantul Targetkan 9-10 Kursi di Pemilu 2029, Bidik Pemilih Muda
PKB Bantul menargetkan 9-10 kursi pada Pemilu 2029 dan membidik pemilih muda melalui penguatan kaderisasi lintas kelompok.
Kantor BPN Bantul. - ist/GoogleMaps
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Pusat meminta setiap daerah mengevaluasi kepemilikan tanah yang tak dimanfaatkan. Jika ada bidang tanah yang mangkrak setidaknya selama dua tahun, pemerintah berpotensi mengambil alih tanah tersebut.
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul mengaku siap menjalankan kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan evaluasi kepemilikan tanah yang tak dimanfaatkan.
Kepala ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto menyebut tanah bersertifikat seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang terbengkalai selama dua tahun berpotensi ditarik kembali oleh negara. "Selama kurang lebih dua tahun tidak ada aktivitas penggunaannya, akan dievaluasi dan bisa diambil alih kembali," ujar Tri, Kamis (24/7/2025).
Tri menjelaskan, proses pengambilalihan itu bisa dilakukan melalui lembaga Badan Bank Tanah, badan khusus di bawah Pemerintah Pusat yang bertugas mengelola aset tanah negara. "Kalau istilah ditarik, bisa dikelola oleh Bank Tanah. Itu lembaga pemerintah untuk menangani aset-aset tanah yang kembali ke negara," ucap dia.
Hanya saja, dia memastikan bahwa kasus semacam ini relatif kecil kemungkinannya terjadi di DIY.
Meski begitu, dia tetap mengingatkan pemilik hak atas tanah agar menjaga dan memelihara bidang tanahnya, setidaknya dengan menjaga batas bidang tetap jelas.
Dari sisi pengawasan, BPN menggunakan sistem pengendalian berbasis data melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memantau ihwal penggunaan hak-hak atas tanah, baik oleh perorangan maupun badan hukum. “Dari hak-hak yang diberikan, nanti bisa dipantau apakah ada aktivitas atau tidak,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan tanah-tanah yang sudah bersertifikat tetapi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi atau pembangunan dalam jangka waktu dua tahun dapat diambil kembali oleh negara.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengatasi kelangkaan lahan produktif dan menertibkan spekulasi tanah.
Nusron juga mengabarkan bahwa sejauh ini sudah ada data sebanyak 184 bidang tanah sebagai tanah telantar. Untuk itu, kata dia, negara bisa mengambil alih tanah-tanah itu berdasarkan peraturan perundangan.
Dia menjelaskan menjelaskan penetapan tanah telantar dimulai dengan penertiban yang dilakukan kepala kantor wilayah BPN. Penertiban dilakukan bertahap, mulai dari evaluasi, peringatan 1-3, hingga usulan penetapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PKB Bantul menargetkan 9-10 kursi pada Pemilu 2029 dan membidik pemilih muda melalui penguatan kaderisasi lintas kelompok.
Road trip makin populer di 2026. Simak 5 tips persiapan sebelum perjalanan jarak jauh
Prabowo menyebut negara menanggung penuh iuran JKN bagi 96,8 juta warga tidak mampu dan membangun 66 RSUD di berbagai daerah.
Kemendagri membuka Program Masadagri Batch III 2026 dengan 65 posisi magang di 12 unit kerja. Pendaftaran dibuka 15-19 Agustus 2026 untuk mahasiswa D4 dan S1.
Festival seni rupa ARTJOG kembali digelar di Jogja National Museum (JNM), Yogyakarta. Berlangsung sejak 19 Juni hingga 30 Agustus 2026
Desain iPhone 17 Pro kini menginspirasi HP Android. Huawei Nova 16 SE, Itel Power 80, HMD Asha 305, dan Oppo A7 Pro Max hadir dengan harga mulai Rp1 jutaan.