Tak Hanya Pameran, Alumni Gen Z Batik Preneur Sleman Didorong Tembus Pasar
Sembilan alumni Gen Z Batik Preneur Sleman didorong menguji produk ke pasar dan mengembangkan usaha setelah mengikuti pelatihan.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman untuk melakukan pembinaan kepada sekolah-sekolah negeri terkait aturan jual beli seragam sekolah. Pemahanan ini akan menghindarkan sekolah dari pelanggaran aturan yang dapat berujung sanksi.
Koordinator Pengawasan SPMB 2025 ORI DIY, Mohammad Bagus Sasmita, mengatakan Dinas Pendidikan dan sekolah harus mengikuti regulasi yang ada terkait jual beli seragam. Ada dua regulasi yang dapat menjadi pegangan.
Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.
Bagus mengaku minimal kepala sekolah perlu tahun regulasi berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri. Disdik memiliki pekerjaan rumah untuk membina kepala-kepala sekolah.
“Hari ini saja ada pejabat Dinas Pendidikan di salah satu kabupaten/ kota di DIY untuk meminta review atas draft surat edara mereka yang ditujukan kepada kepala-kepala sekolah SD dan SMP di wilayahnya,” kata Bagus dihubungi, Jumat (25/7/2025).
BACA JUGA: KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan
Bagus menambahkan ORI DIY berencana menemui Disdik Sleman pekan depan untuk membahas persoalan dugaan pungutan seragam.
Sementara, Kepala Disdik Sleman, Mustadi, mengaku telah mengundang SMPN yang diduga melakukan pungutan seragam beberapa hari lalu. Pihak sekolah memberi klarifikasi atas persoalan yang sedang terjadi.
“Kepala sekolah kemarin mengatakan kalau orang tua – wali murid sudah sepakat semuanya untuk dibantu pengadaan seragam. Ada tanda tangan di surat pernyataan bahwa ini bukan pungutan dan sekolah hanya membantu pengadaan. Tidak ada keuntungan yang masuk ke sekolah. Ternyata ada satu dua orang tua tidak setuju dan lapor ke ORI,” kata Mustadi.
Ihwal pembinaan, Disdik Sleman sebenarnya telah menerbitkan surat edaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang juga memuat larangan jual beli seragam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sembilan alumni Gen Z Batik Preneur Sleman didorong menguji produk ke pasar dan mengembangkan usaha setelah mengikuti pelatihan.
Kenapa Timnas Indonesia U-23 absen di Asian Games 2026? Simak aturan AFC-OCA dan kaitannya dengan Kualifikasi Piala Asia U-23
Valentino Rossi menyambut Nicolo Bulega di VR46 untuk MotoGP 2027. Bulega kembali ke tim yang mengawali karier Grand Prix-nya.
Harianjogja.com, JOGJA—Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite di DIY mengalami kenaikan sejak Mei 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengajuk
Al Nassr kalah 0-4 dari Al Ain di AFC Champions League Elite. Cristiano Ronaldo gagal cetak gol ke-980 dan timnya terpuruk di laga pembuka.
ADAS makin umum di mobil baru. Kenali 6 alasan fitur keselamatan aktif ini penting serta batasannya agar pengemudi tetap waspada.