PSEL Belum Beroperasi, Sleman Kerahkan Pendamping Sampah
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman untuk melakukan pembinaan kepada sekolah-sekolah negeri terkait aturan jual beli seragam sekolah. Pemahanan ini akan menghindarkan sekolah dari pelanggaran aturan yang dapat berujung sanksi.
Koordinator Pengawasan SPMB 2025 ORI DIY, Mohammad Bagus Sasmita, mengatakan Dinas Pendidikan dan sekolah harus mengikuti regulasi yang ada terkait jual beli seragam. Ada dua regulasi yang dapat menjadi pegangan.
Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.
Bagus mengaku minimal kepala sekolah perlu tahun regulasi berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri. Disdik memiliki pekerjaan rumah untuk membina kepala-kepala sekolah.
“Hari ini saja ada pejabat Dinas Pendidikan di salah satu kabupaten/ kota di DIY untuk meminta review atas draft surat edara mereka yang ditujukan kepada kepala-kepala sekolah SD dan SMP di wilayahnya,” kata Bagus dihubungi, Jumat (25/7/2025).
BACA JUGA: KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan
Bagus menambahkan ORI DIY berencana menemui Disdik Sleman pekan depan untuk membahas persoalan dugaan pungutan seragam.
Sementara, Kepala Disdik Sleman, Mustadi, mengaku telah mengundang SMPN yang diduga melakukan pungutan seragam beberapa hari lalu. Pihak sekolah memberi klarifikasi atas persoalan yang sedang terjadi.
“Kepala sekolah kemarin mengatakan kalau orang tua – wali murid sudah sepakat semuanya untuk dibantu pengadaan seragam. Ada tanda tangan di surat pernyataan bahwa ini bukan pungutan dan sekolah hanya membantu pengadaan. Tidak ada keuntungan yang masuk ke sekolah. Ternyata ada satu dua orang tua tidak setuju dan lapor ke ORI,” kata Mustadi.
Ihwal pembinaan, Disdik Sleman sebenarnya telah menerbitkan surat edaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang juga memuat larangan jual beli seragam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.