Event Jogja: Catat Tanggal Transmigrasi Festival 2026 Fun Run 6K
Transmigrasi Festival 2026 Fun Run 6K digelar di Kaliurang pada 23 Agustus 2026 untuk mendorong wisata dan ekonomi lokal di Sleman.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman untuk melakukan pembinaan kepada sekolah-sekolah negeri terkait aturan jual beli seragam sekolah. Pemahanan ini akan menghindarkan sekolah dari pelanggaran aturan yang dapat berujung sanksi.
Koordinator Pengawasan SPMB 2025 ORI DIY, Mohammad Bagus Sasmita, mengatakan Dinas Pendidikan dan sekolah harus mengikuti regulasi yang ada terkait jual beli seragam. Ada dua regulasi yang dapat menjadi pegangan.
Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.
Bagus mengaku minimal kepala sekolah perlu tahun regulasi berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri. Disdik memiliki pekerjaan rumah untuk membina kepala-kepala sekolah.
“Hari ini saja ada pejabat Dinas Pendidikan di salah satu kabupaten/ kota di DIY untuk meminta review atas draft surat edara mereka yang ditujukan kepada kepala-kepala sekolah SD dan SMP di wilayahnya,” kata Bagus dihubungi, Jumat (25/7/2025).
BACA JUGA: KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan
Bagus menambahkan ORI DIY berencana menemui Disdik Sleman pekan depan untuk membahas persoalan dugaan pungutan seragam.
Sementara, Kepala Disdik Sleman, Mustadi, mengaku telah mengundang SMPN yang diduga melakukan pungutan seragam beberapa hari lalu. Pihak sekolah memberi klarifikasi atas persoalan yang sedang terjadi.
“Kepala sekolah kemarin mengatakan kalau orang tua – wali murid sudah sepakat semuanya untuk dibantu pengadaan seragam. Ada tanda tangan di surat pernyataan bahwa ini bukan pungutan dan sekolah hanya membantu pengadaan. Tidak ada keuntungan yang masuk ke sekolah. Ternyata ada satu dua orang tua tidak setuju dan lapor ke ORI,” kata Mustadi.
Ihwal pembinaan, Disdik Sleman sebenarnya telah menerbitkan surat edaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang juga memuat larangan jual beli seragam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Transmigrasi Festival 2026 Fun Run 6K digelar di Kaliurang pada 23 Agustus 2026 untuk mendorong wisata dan ekonomi lokal di Sleman.
Cek jadwal lengkap KRL Solo-Jogja Rabu 22 Juli 2026. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan dari Palur menuju Yogyakarta.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 22 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Jogja hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
Rest day membantu memulihkan otot, mencegah cedera, dan menjaga kebugaran tubuh. Simak manfaat dan cara menjalankannya dengan tepat.
Kebakaran hutan terbesar di Spanyol menghanguskan 26.000 hektar lahan dan memaksa sekitar 1.200 warga mengungsi di Guadalajara.
Iran mengklaim menyerang pusat data Amazon di Bahrain sebagai balasan atas serangan AS ke Darkhovin. Ketegangan kedua negara kembali meningkat.