Krisis Air Memburuk, Pemkab Sleman Siap Naikkan Status Kekeringan
BPBD Sleman membuka peluang menaikkan status kekeringan menjadi Tanggap Darurat jika dampak meluas dan melebihi kapasitas penanganan daerah.
Ilustrasi server internet - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pengadaan Colocation Disaster Recovery Center (DRC) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) masih dilakukan pada 2025 dan 2026. Pengadaan Colocation DRC harus dilakukan meski program pengadaan ini tengah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dalam perkara dugaan korupsi.
Kepala Diskominfo Sleman, Budi Santosa, mengatakan pengadaan Colocation DRC tiap tahun menyedot APBD 2025 hingga Rp196 juta. DCR ini penting sebagai data cadangan apabila server dan perangkat komputasi Diskominfo mengalami gangguan atau rusak.
Colation DRC adalah layanan pemulihan data setelah terjadinya bencana pada ruang data center.
“Kalau misal ada bencana yang menyebabkan kerusakan pada ruang data center di Diskominfo, kami punya backup,” kata Budi ditemui di Dinas Kominfo Sleman, Rabu (30/7/2025).
BACA JUGA: Dijual di Jawa Rp11.000 per Kilogram, Distribusi Beras Murah SPHP Bakal Diperketat
Ruang data center yang berada di lantai satu Kantor Diskominfo Sleman digunakan untuk menyimpan sistem dan mengelola semua server yang dikelola Pemkab Sleman disimpan. Ruang ini tidak diekspos ke masyarakat atau hanya beberapa orang yang dapat mengelolanya.
Budi menambahkan beberapa server yang berada di ruang data center dibackup di Jakarta. Pemilihan lokasi ini mengacu pada keamanan penyimpanan data. Selama tiga tahun terakhir, tahun anggaran pengadaan Colocation DRC hampir sama pengadaan bandwidth.
“Penyedia DRC ini sama dengan penyedia bandwidth yang sekarang sedang disidik Kejaksaan Tinggi DIY,” katanya.
Lebih jauh, Budi mengaku pengadaan Colocation DRC akan terus dilakukan karena tingkat kepentingannya sebagai ruang pencadangan data. Dia mendukung setiap upaya penyidikan Kejati DIY baik terhadap pengadaan DRC maupun bandwidth.
Layanan publik pun berjalan sebagaimana biasanya, normal. Tidak ada satupun ruangan yang disegel oleh Kejati DIY.
Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan penyidikan yang pihaknya lakukan berawal dari laporan pengaduan masyarakat. “Selain pengaduan masyarakat, Kejati DIY juga ada temuan terkait DRC,” kata Herwatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Sleman membuka peluang menaikkan status kekeringan menjadi Tanggap Darurat jika dampak meluas dan melebihi kapasitas penanganan daerah.
DPUPRKP Gunungkidul mencopot bando Selamat Datang Wonosari di Logandeng, Playen karena dinilai membahayakan setelah berusia lebih dari 10 tahun.
Pemprov DIY menetapkan empat kalurahan sebagai percontohan revitalisasi Lumbung Mataraman untuk memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 31 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan dari Yogyakarta hingga Palur.
Pemkab Kulon Progo dan BBWS Serayu Opak mengeruk Sungai Serang untuk mitigasi banjir sekaligus memanfaatkan sedimen bagi infrastruktur Porda DIY 2027.
DPC PDIP Sleman menggelar sarasehan dan nobar film Kudatuli di Minggir sebagai pendidikan politik serta penguatan soliditas kader menuju Pemilu 2029.