182 Aduan Kekerasan Anak di Jogja, UPT PPA Lakukan Pendampingan
182 aduan kekerasan anak di Jogja ditangani UPT PPA, puluhan orang tua mulai tempuh jalur hukum dan dapat pendampingan.
Ilustrasi kompos./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Sampah masih menjadi permasalahan di Kota Jogja. Hingga kini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja telah memberikan sanksi yustisi terhadap belasan pembuang sampah liar di Kota Jogja.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menuturkan hingga saat ini pihaknya masih menemukan pembuang sampah liar di Kota Jogja. Pada Januari hingga Juli tahun ini, Satpol PP Kota Jogja telah memberikan sanksi yustisi terhadap 15 orang pembuang sampah liar di Kota Jogja.
“Belasan orang tersebut kita berikan sanksi denda dengan [nominal] yang terbesar [denda] yang dijatuhkan hakim Rp150.000,” katanya, Jumat (1/8/2025).
Pembuang sampah liar tersebut diberikan saksi tindak pidana ringan [tipiring] di Pengadilan Negeri Jogja. Mereka dikenakan denda sesuai dengan yang tercantum dalam Perda Kota Jogja No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dia menuturkan dari belasan orang yang dikenakan saksi tersebut, ada 11 orang diantaranya yang merupakan warga Kota Jogja. Sementeraa empat orang sisanya merupakan warga luar Kota Jogja.
Octo menyampaikan pembuang sampah liar tersebut melakukan aksinya dengan alasan karena kesulitan membuang sampah, meskipun mereka telah berlangganan pada transporter di wilayah masing–masing.
“Alasannya teknis, karena penggerobak tidak bisa mengambil sampah setiap hari sehingga dirasa sampah terlalu lama menumpuk dan bau,” ujarnya.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Amnesti dan Abolisi Menunjukkan Kedua Kasus Kental Nuansa Politik
Dia mengaku titik paling sering ditemukan sampah liar yaitu di Jl. Batikan. Di jalan tersebut ada beberapa titik yang minim penerangan dan tidak dihimpit dengan rumah warga. Sehingga, pembuangan sampah liar beberapa kali terjadi di sana.
Dia berharap pembuangan sampah liar dapat diminimalisir. Karena itu, Satpol PP Kota Jogja bersama dengan perangkat kalurahan dan kemantren telah melakukan patroli secara rutin terhadap beberapa titik yang dinilai rawan dijadikan tempat pembuangan sampah liar.
Proses yustisi juga akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera pada pembuang sampah liar. Pada patroli terakhir, pihaknya kembali mendapati satu pelanggar yang akan diproses secara yustisi.
"Kami tetap melakukan penindakan dan proses persidangan, namun juga mengedepankan edukasi pasca persidangan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
182 aduan kekerasan anak di Jogja ditangani UPT PPA, puluhan orang tua mulai tempuh jalur hukum dan dapat pendampingan.
Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hillstate Korea Selatan dan dijadwalkan debut di KOVO Cup serta V-League 2026/2027.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League 2025/2026, Van Gastel tetap turunkan skuad terbaik di dua laga sisa musim.
SMA Kolese De Britto bersama SMA Pangudi Luhur Yogyakarta sukses menghadirkan pementasan teater kolaboratif.
semangat Astra bahwa pemberdayaan perempuan tidak berhenti pada terbukanya kesempatan untuk berkembang, tetapi melalui kontribusi dan dampak nyata
PT KAI Properti membuka lowongan Petugas Penjaga Perlintasan untuk lulusan SMA/SMK. Pendaftaran dibuka hingga 18 Mei 2026.