Bulog Terapkan Formula 2-3-4 untuk Jaga Mutu Beras SPHP
Bulog mengubah pola pengelolaan stok beras SPHP dari FIFO menjadi formula mixing 2-3-4 untuk menjaga mutu beras yang disalurkan.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Bantul, Nugroho Eko Setyanto./Antara
Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul mencatata sepanjang 2025 hingga awal Agustus ini mencatat ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kependidikan yang dikenai sanksi karena melanggar disiplin.
"Tidak banyak yang ada masalah, tapi memang ada, karena jumlah pegawai kita banyak, sehingga ada beberapa yang melakukan pelanggaran terhadap disiplin, dan kemudian kita proses," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Selasa.
Menurut dia, sepanjang tahun 2025 tenaga pendidikan yang diberikan peringatan atau sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin pegawai berjumlah tiga orang, namun jika dibanding dengan total pegawai pendidikan di Bantul yang sekitar 4.000 orang, angka tersebut kecil.
BACA JUGA: Dinas Pariwisata Bantul Tidak Pungut Retribusi Wisata untuk Pengguna JJLS
"Namun kita tidak ingin seperti itu, tetapi ketika ada masalah ya (sanksinya) kita sesuaikan dengan regulasi yang ada, yang mereka langgar itu istilahnya karena tidak seharusnya dilakukan, tetapi kalau selama kami di sini yang selingkuh belum ada, semoga tidak ada," katanya.
Nugroho mengatakan adanya tiga pegawai pendidikan yang melanggar itu, karena ada laporan yang kemudian diproses dari sekolah bersangkutan, sehingga memang pengawasan dari sekolah memang berjalan karena semua yang ada laporan dari sekolah semua.
"Dan sosialisasi pencegahan selalu kita lakukan termasuk pembinaan rutin juga. Dan itulah yang harus kita bina, terus kita ingatkan kepada kawan kawan kita khususnya yang ada di jajaran Dinas Pendidikan untuk tidak melanggar aturan," katanya.
Sementara itu Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan dalam beberapa waktu terakhir pemerintah daerah memberikan hukuman disiplin bagi ASN dan dari mereka yang melakukan pelanggaran paling banyak terkait urusan pendidikan.
"Maka, saya minta kepada seluruh guru jangan lagi ada tindakan misalnya tindakan yang tidak pantas terhadap siswa, karena ini hukumannya berat. Karena ini melanggar hukum perlindungan anak-anak," katanya.
Oleh karena itu Bupati Bantul mengingatkan agar para guru dan tenaga pendidikan untuk melakukan konsolidasi guna mendukung Kabupaten Layak Anak dan jangan sampai ada tindakan-tindakan guru yang memalukan terhadap siswanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bulog mengubah pola pengelolaan stok beras SPHP dari FIFO menjadi formula mixing 2-3-4 untuk menjaga mutu beras yang disalurkan.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.