Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
foto ilustrasi (JIBI)
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja bersama Polresta Jogja menindak dua juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif tak wajar atau nuthuk di kawasan Malioboro dan sempat viral di media sosial.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video viral di media sosial pada Minggu (27/7/2025), yang memperlihatkan seorang pengendara minibus diminta membayar Rp50.000 untuk parkir di ruas Jalan Suryatmajan, tepat di depan gerbang selatan Kompleks Kepatihan. Bukti parkir yang diberikan bukanlah karcis resmi, melainkan sobekan kertas dengan tulisan tangan.
Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, menjelaskan lokasi kejadian tersebut merupakan kawasan parkir ilegal. "Itu bukan zona parkir resmi yang kami kelola. Bukti pungutan juga tidak memiliki legalitas. Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).
BACA JUGA: Menteri PPPA: Orangtua Harus Terapkan Pola Asuh Cegah Kekerasan Anak
Agus menyatakan Dishub Kota Jogja berkomitmen menjaga integritas pelayanan perparkiran, terutama di kawasan prioritas seperti Malioboro. Ia mengimbau masyarakat untuk hanya memarkir kendaraan di lokasi resmi dan selalu meminta karcis yang sah.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz, menilai kejadian ini sebagai contoh nyata praktik parkir liar. "Kami percayakan proses hukum kepada kepolisian. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menertibkan praktik serupa di lapangan," ungkapnya.
Kepala Satreskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, menambahkan dua pelaku yakni berinisial T, 46 tahun, warga Gamping dan S, 60 tahun, warga Gondokusuman. Keduanya telah ditangkap oleh tim Unit VI Satreskrim pada Sabtu (3/8/2025) di lokasi kejadian.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat dan menyusul viralnya video di media sosial, kami lakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan praktik parkir di lokasi yang tidak sesuai ketentuan serta pemungutan tarif di luar batas kewajaran," kata Probo.
BACA JUGA: Penelantaran Bayi, Pasangan Asal Temanggung Ditangkap di Sleman
Kedua pelaku disidangkan dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja pada Rabu (6/8/2025)."Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Ini penting sebagai efek jera bagi pelaku pungutan liar lainnya," ucapnya.
Dishub dan Polresta Jogja mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan oknum jukir liar, serta selalu mengecek keabsahan karcis parkir yang diterima. Penataan kawasan Malioboro sebagai ruang publik bebas kendaraan tetap menjadi prioritas bersama dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
FEB UGM menggandeng Hochschule Osnabrück Jerman melalui IDB untuk mencetak doktor praktisi. UKT program ini Rp50 juta per semester.
Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Sebanyak 33 penerbangan terdampak.
Kasus keracunan MBG mencapai 50.059 korban. Pakar hukum menjelaskan peluang jerat pidana akibat kelalaian maupun kesengajaan.
Gen Z dan Alpha mulai mengurangi screen time dan mencari pengalaman offline, termasuk berkumpul di kawasan seperti Blok M dan Dukuh Atas.
Jadwal KSPN Jogja 6 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.