Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Kawasan permukiman yang berdiri di atas Tanah Kasultanan yang dikelola PT KAI. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyerahkan empat Serat Kekancingan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk penggunaan tanah Kasultanan yang menjadi lokasi operasional stasiun di DIY. Penyerahan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga tertib administrasi pemanfaatan tanah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Penggunaan tanah Kasultanan untuk penyelenggaraan perkeretaapian diatur melalui Perjanjian Induk yang ditandatangani oleh GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura dan Rudi AS Aturridha selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT KAI.
BACA JUGA: Dua Siswa dan Satu Guru Mundur dari Sekolah Rakyat di Sonosewu Bantul
Perjanjian penyerahan serat kekancingan tersebut ditandatangani oleh GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa dan Bambang Respationo selaku Kepala PT KAI (Persero) DAOP VI Jogja.
Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT KAI, Rudi AS Aturridha, menjelaskan hal ini merupakan komitmen PT KAI kepada Keraton untuk tertib administrasi. “Kami berterima kasih sekali telah diberikan kesempatan untuk melakukan kerja sama terhadap penggunaan aset untuk stasiun maupun yang lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Rudi menyampaikan kerja sama ini guna meningkatkan pelayanan KAI, yang semakin terus bertambah penumpang. "Insyaallah kerja sama ini bisa memuaskan semua pihak dan lebih ke arah pelayanan publik, mengingat penumpang kami per hari bisa mencapai 10.000-15.000 orang," ujarnya.
Penyerahan ini juga menandai kepatuhan pada Peraturan Gubernur DIY No. 49/2018 tentang Prosedur Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2/2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dengan demikian, pemanfaatan tanah oleh PT KAI telah memiliki dasar hukum yang jelas dan terdokumentasi.
Penghageng II Kawedanan Panitikisma Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Suryo Satrianto, menegaskan bahwa penyerahan Serat Kekancingan kepada PT KAI bertujuan memberikan kepastian hukum atas penggunaan tanah Kasultanan.
“Tujuan diberikannya Serat Kekancingan ini untuk memberikan kepastian hukum, penertiban administrasi, dan menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan. Selain itu, fungsinya juga sebagai surat keputusan izin pemanfaatan hak atas Tanah Kasultanan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperbarui,” katanya.
BACA JUGA: Baznas Temanggung Buka Beasiswa untuk Mahasiswa, Tersisa Kuota 50 Orang
Langkah ini diharapkan menjadi contoh penerapan tertib administrasi dalam pengelolaan aset daerah berbasis tanah Kasultanan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kasultanan, dan BUMN dalam mendukung layanan transportasi publik di Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Gunungkidul meminta destinasi wisata yang sepi dievaluasi, mulai dari Embung Sriten hingga pantai dan gua, sesuai potensi kawasan.
PEVS 2026 berlangsung 29 Oktober–1 November di JIExpo Kemayoran dengan 38 peserta, termasuk merek mobil dan motor listrik.
Bakom RI membuka ruang kritik terhadap program MBG. Pemerintah menguji konsep prasmanan di 66 SPPG di 10 provinsi untuk memperbaiki layanan.
BPOB mendampingi pelaku usaha desa penyangga Borobudur memperkuat identitas produk, storytelling, branding, dan pemasaran digital.
BI memperbesar diskon hedging hingga 45% untuk menarik modal asing. Ekonom mengingatkan risiko ketergantungan pada arus modal jangka pendek.