Pemkot Jogja Kejar Lahan Fasum, 161 Usulan Belum Terpenuhi
Pemkot Jogja terus mengupayakan pengadaan lahan fasum dan RTHP meski terkendala tingginya harga tanah serta keterbatasan APBD.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja mencatat kasus kekerasan yang terjadi di Kota Jogja pada Januari–Juni 2025 mencapai puluhan kasus. DP3AP2KB Kota Jogja paparkan penyebabnya.
DP3AP2KB Kota Jogja mencatat kasus kekerasan yang terjadi pada Januari-Juni 2025 mencapai 89 kasus. Dari jumlah tersebut, korban yang merupakan perempuan mencapai 76 orang, dan pria mencapai 13 orang.
Kepala DP3AP2KB Kota Jogja, Retnaningtyas menjelaskan kasus kekerasan yang terjadi sebagian besar disebabkan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari bentuk kekerasanya, menurutnya ada sekitar 15 kasus kekerasan yang dilakukan dengan melukai fisik korban.
Dia mengaku KDRT yang dilaporkan di Kota Jogja sebagian besar disebabkan karena faktor internal dalam keluarga.
“KDRT terjadi disebabkan lebih ke kondisi ekonomi dan karakter [pelaku],” katanya, Rabu (13/8/2025).
Sementara menurutnya, korban kekerasan paling banyak berusia dewasa. Untuk korban berusia dewasa ada 53 orang, sementara sisanya mencapai 36 orang merupakan korban berusia anak.
Dia menuturkan beberapa korban anak dan dewasa tersebut mengalami kekerasan di lingkup keluarga. Karena itu, menurutnya, pihaknya berupaya memberikan pendampingan terhadap keluarga yang ada di Kota Jogja untuk mencegah pengulangan kasus tersebut.
Dia menuturkan pihaknya terus mengintensifkan berbagai upaya pencegahan dan pendampingan melalui berbagai kegiatan di tingkat kemantren dan Kota Jogja dengan menggandeng berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di sana, keluarga diberikan edukasi dan pendampingan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada dalam keluarga.
“Kami ingin layanan konseling lebih dekat dengan masyarakat. Pendampingan diberikan tidak hanya bagi keluarga yang sudah terlanjur mengalami KDRT, tetapi juga keluarga yang rentan bermasalah,” katanya.
Sementara menurutnya, untuk penanganan hukum, DP3AP2KB melakukan asesmen melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPA untuk menentukan tindak lanjut terhadap kasus tersebut. Menurutnya, dari kasus yang dilaporkan, beberapa kasus dapat ditangani di tingkat UPT PPA, sementera hanya ada 10 kasus yang berlanjut ke meja hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja terus mengupayakan pengadaan lahan fasum dan RTHP meski terkendala tingginya harga tanah serta keterbatasan APBD.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.