Jembatan Garuda Rejosari Dibangun, Warga Tak Lagi Bergantung Crossway
Pembangunan Jembatan Garuda di atas Kali Oya, Rejosari, Semin, disambut antusias warga karena mempermudah akses dan lebih aman saat musim hujan.
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan tarif PBB P2 untuk lahan pertanian dan peternakan lebih murah ketimbang objek pajak lainnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perda No.9/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Bidang Pendataan Penetapan dan Pengembangan Pendapatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Endang Sulistyowati mengatakan, penetapan tarif PBB sudah diatur dalam Perda No.9/2023. Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka penetapan pajak untuk lahan pertanian dan peternakan lebih murah ketimbang objek lainnya.
Ia menjelaskan, ada tiga kriteria dalam penetapan tarif tersebut. Pertama, untuk lahan pertanian ditetapkan sebesar 0,080% dari nilai jual objek pajak.
Adapun kedua, dikhususkan bagi objek tanah yang taksiran harganya lebih dari Rp1 miliar dikenakan pajak dengan nominal 0,175% dari NJOP. Sedangkan, yang terakhir berlaku untuk tanah dengan nilai jual dibawah Rp1 miliar dikenakan PBB-P2 sebesar 0,081% dari NJOP.
“Jadi memang untuk lahan produksi pangan dan peternakan ditetapkan lebih murah ketimbang objek lainnya,” kata Endang, Selasa (19/8/2025).
BACA JUGA: Tak Ada Kenaikan PBB-P2 di Gunungkidul, Pemkab Ingatkan Sanksi Denda
Hingga saat ini, ketentuan tarif untuk PBB ini sudah diberlakukan dan belum ada pembaharuan. “Dasar penetapan menggunakan aturan yang tertuang dalam Perda No.9/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul memastikan tidak ada kenaikan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di tahun ini. Total target pendapatan yang ingin dicapai sebesar Rp25,5 miliar.
Adapun jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan sebanyak 622.725 lembar. “Hingga pertengahan Agustus, realisasi penerimaan PBB di Gunungkidul mencapai Rp16,6 miliar,” kata Putro.
Dia menjelaskan, untuk ketetapan nilai pajak dibebankan tidak naik karena melihat situasi kondisi di Masyarakat. Selain itu, juga melihat kondisi perekonomian menjadi pertimbangan dalam memutuskan adanya kenaikan atau tidak.
“Nominal pajak kan tidak harus naik setiap tahun karena ketetapan harus melihat kondisi di perekonomian di Masyarakat seperti apa,” katanya.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Raharjo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan adanya kebijakan pemberian insentif pembayaran PBB P2 untuk lahan pertanian. Meski demikian, hingga saat sekarang, pihaknya masih menunggu kajian dari Pemerintah DIY terkait dengan intensif tersebut.
“Meman gada insentif sehingga pajaknya untuk lahan pertanian lebih murah. Tapi, pastinya, masih menunggu kebijakan dari Pemerintah DIY,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan Jembatan Garuda di atas Kali Oya, Rejosari, Semin, disambut antusias warga karena mempermudah akses dan lebih aman saat musim hujan.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku Anakku Terhebat di Sleman untuk membekali orang tua menghadapi tantangan pola asuh di era digital.
Kejagung menjelaskan alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Sabtu 25 Juli 2026 digelar di di Kantor Kecamatan Rongkop untuk pagi hari dan Parkir Pasar Argosari, Wonosari di malam harinya.
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Sabtu 25 Juli 2026 didominasi cerah. Kulon Progo berawan dengan suhu udara 20-30 derajat Celsius.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo hari ini beserta tarif Rp8.000 dan cara membeli tiket melalui Access by KAI.