Pemkot Jogja Biayai Relokasi Anak Korban Daycare, Izin Diperketat
Pemkot Jogja membiayai relokasi 88 anak korban daycare Little Aresha sekaligus mempercepat pembenahan izin daycare di Kota Jogja.
Ilustrasi perdagangan manusia./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda dan DPRD DIY menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dan Ketua DPRD DIY, Nuryadi, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DIY, Rabu (20/8/2025).
BACA JUGA: Polri Bentuk Satgas Pemberantasan Perdagangan Orang di Daerah
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat DIY dari ancaman praktik perdagangan orang. Pemerintah daerah menilai persoalan tersebut bukan hanya isu nasional, melainkan juga telah menjadi ancaman nyata di daerah.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyampaikan penyusunan Raperda ini merupakan bentuk komitmen antara eksekutif, legislatif, dan seluruh pihak terkait. "Adanya regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat DIY dari potensi dan bahaya perdagangan orang," ujarnya.
Dalam naskah akademik yang menyertai Raperda tersebut, DIY disebut sebagai wilayah yang cukup rentan terhadap kasus perdagangan orang.
Pesatnya perkembangan masyarakat dan kompleksitas masalah sosial menjadi faktor pendorong munculnya beragam modus perdagangan orang. Hal itu membuat setiap elemen masyarakat perlu terlibat aktif dalam pencegahan.
Regulasi ini tidak hanya menekankan aspek pencegahan, tetapi juga memberikan perhatian pada penanganan korban. Pemda DIY melalui perangkat terkait akan melakukan upaya rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga pemberian bantuan hukum bagi korban.
Selain itu, Raperda mengatur peran pusat pelayanan terpadu (PPT) di tingkat kabupaten/kota. PPT memiliki kewenangan untuk menangani korban secara langsung. Namun, jika penanganan membutuhkan tindak lanjut lebih lanjut, kasus bisa dirujuk ke PPT provinsi.
Paku Alam X menambahkan bahwa keberadaan aturan ini akan menjadi dasar hukum yang jelas bagi upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat. Ia berharap proses administratif selanjutnya, yaitu pemberian nomor register dari pemerintah pusat, dapat segera selesai agar Raperda bisa ditetapkan dan berlaku.
"Urgensi dari regulasi ini sangat tinggi karena menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat dari potensi perdagangan orang," kata Paku Alam X.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja membiayai relokasi 88 anak korban daycare Little Aresha sekaligus mempercepat pembenahan izin daycare di Kota Jogja.
Juventus terancam gagal lolos ke Liga Champions usai kalah 0-2 dari Fiorentina dan turun ke posisi keenam klasemen Serie A.
Apple dikabarkan akan mengubah Siri menjadi AI percakapan setara ChatGPT dan Gemini melalui pembaruan iOS 27 pada akhir 2026.
Libur panjang Mei 2026 membawa 35 ribu wisatawan ke Bantul dengan PAD wisata mencapai Rp506 juta, didominasi Pantai Parangtritis.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat