BGN Perketat Sanksi MBG, Pemkot Jogja Masih Monitor SPPG
Pemkot Jogja belum menerima informasi perubahan pengawasan SPPG setelah BGN memperketat sanksi kasus keracunan MBG dan menetapkannya sebagai kejadian fatal.
Ratusan warga mengurus SKCK PPPK Paruh Waktu di Polresta Jogja, pada Kamis (11/9/2025) siang. - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA— Kantor Polresta Jogja dipadati ratusan warga pada Kamis (11/9/2025). Mereka mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kasihumas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi, menjelaskan bahwa lonjakan pemohon SKCK ini merupakan hari pertama layanan khusus bagi calon PPPK Paruh Waktu. "Mulai hari ini, kalau misalnya tidak selesai, akan disambung besok pagi. Pokoknya kita layani semaksimal mungkin," ujar Gandung, Kamis (11/9/2025).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pelemparan Molotov Pos Polisi Jogja, Begini Kronologinya
Gandung menuturkan, pemohon sudah berdatangan sejak pukul 07.30 WIB, meski pelayanan resmi baru dibuka pukul 08.00 WIB. Tak lama kemudian, antrean kian menumpuk hingga memenuhi area pelayanan.
“Saya juga tidak menyangka sampai sebanyak ini. Sudah ratusan orang yang mengurus hari ini," katanya.
Layanan SKCK di Polresta Jogja berlangsung hingga pukul 15.00 WIB, namun penerimaan berkas ditutup pukul 14.00 WIB untuk memberi waktu petugas menyelesaikan proses administrasi.
“Yang tidak selesai hari ini bisa dilanjutkan besok, karena sudah ada daftar antriannya," tambah Gandung.
Menurutnya, kepadatan pemohon terjadi karena pengumuman pemberkasan baru disampaikan sehari sebelumnya. "Ini hari pertama, kemarin belum ada. Begitu diumumkan, langsung ramai sekali," jelasnya.
Meski pelayanan berlangsung padat, Polresta Jogja memastikan seluruh pemohon SKCK PPPK Paruh Waktu akan terlayani.
Salah seorang pemohon, Ayu Ardila, mengungkapkan bahwa antrean panjang tidak bisa dihindari karena pemberkasan dilakukan serentak. "Kalau untuk yang kota Jogja semuanya di sini. Kalau daerah lain ada di Polres Bantul, Kulonprogo, Sleman, sama Gunungkidul," terangnya.
Ayu menyebut SKCK menjadi salah satu dokumen wajib selain surat sehat jasmani dan surat pernyataan. Semua berkas nantinya diunggah ke sistem SSCASN.
"Kalau saya tadi sebenarnya tinggal pemberkasan saja, karena sudah daftar lewat aplikasi. Tinggal melengkapi dokumen," jelas perempuan yang diterima sebagai pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jogja ini.
Ia menambahkan, tenggat waktu pemberkasan cukup singkat yaitu sampai Senin (15/9/2025). “Tapi karena Sabtu dan Minggu libur, jadi praktis hanya Kamis dan Jumat ini," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja belum menerima informasi perubahan pengawasan SPPG setelah BGN memperketat sanksi kasus keracunan MBG dan menetapkannya sebagai kejadian fatal.
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Daftar harga HP ZTE terbaru 2026 mulai Rp999.000, dari Blade A35, Blade A72 hingga Nubia V60 lengkap dengan spesifikasinya
KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok. Sebanyak 106 penumpang berhasil dievakuasi menggunakan sejumlah armada SAR.
Minat kuliah lulusan SMA dan SMK di DIY naik menjadi 46%, tetapi 30% calon mahasiswa berasal dari keluarga rentan secara ekonomi.
Gladi kotor HUT ke-81 RI digelar di Istana Merdeka. Sebanyak 81 pesawat dan helikopter mengikuti latihan demo udara.