Krisis Air Bersih Mengancam, Gunungkidul Petakan Sumber Air Baru
BPBD Gunungkidul memetakan sumber air baru di daerah kekeringan sebagai solusi jangka panjang bagi warga yang terdampak musim kemarau.
Aktivitas kendaraan yang melintas di gapura batas kota di Kalurahan Logandeng, Playen. Kamis (21/9/2023). (Harian Jogja/David Kurniawan)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Gunungkidul bakal berubah mulai tahun depan. Hal ini tak lepas dengan diterbitkannya Perda No.5/2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Ajie Saksono mengatakan, Perda No.5/2025 sudah diterbitkan sejak akhir Juli lalu. Peraturan ini mengubah aturan dalam Perda No.7/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Gunungkidul.
BACA JUGA: Polsek di Gunungkidul Juga Melayani Permohonan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu
Sesuai dengan isi dalam perda baru ada penghapusan OPD karena digabung dengan yang lain. Rencananya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dilebur dengan Dinas Pertanian dan pangan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru bernama Dinas Pertanian Peternakan dan Pangan.
Selain itu, juga ada peleburan Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga. Meski regulasi tentang penggabungan dua OPD sudah terbit, tapi Ajie mengakui bahwa tak serta merta bisa langsung dijalankan.
“Baru mulai tahun depan dilaksanakan struktur OPD baru di lingkup Pemkab,” kata Ajie, Jumat (12/9/2025).
Dia menjelaskan, kelembagaan baru belum bisa dijalankan karena masuk tahun anggaran berjalan. Oleh karena itu, semua kegiatan yang telah direncanakan harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan di akhir tahun nanti.
Di sisi lain, kata dia, pasca-diterbitkannya Perda No.5/2025, masih ada aturan teknis yang wajib dilengkapi dalam bentuk pertaturan bupati. Adapun saat sekarang difokusknya menyusun perbup sebagai turunan aturan tersebut.
“Sebelum akhir tahun, perbup turunan dari Perda No.5/2025 sudah harus jadi. Untuk sekarang masih proses penyusunan,” katanya.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Rismiyadi saat dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya wacana dinas peternakan dan kesehatan hewan ke OPD yang dipimpin. Meski demikian, untuk pelaksanaannya belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena kebijakan sangat bergantung dengan keputusan dari Bupati.
“Memang dinas peternakan dan kesehatan hewan akan digabung ke dinas pertanian dan pangan, tapi hingga sekarang masih berjalan sendiri-sendiri. Untuk pengabungan, kami manut dengan pimpinan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul memetakan sumber air baru di daerah kekeringan sebagai solusi jangka panjang bagi warga yang terdampak musim kemarau.
Persib Bandung resmi bebas dari sanksi registrasi pemain FIFA. Maung Bandung kini bisa mendaftarkan pemain baru untuk musim 2026-2027.
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
Anthropic wajib membayar Rp27 triliun setelah perkara penggunaan ratusan ribu buku bajakan untuk pengembangan AI Claude disetujui pengadilan AS.
Dua laga SEA V Cup 2026 digelar hari ini. Hasil Thailand vs Vietnam dan Filipina vs Kamboja dapat memengaruhi lawan Indonesia di semifinal.
Sekolah Kedinasan 2026 segera dibuka. Simak daftar instansi penyelenggara, tahapan seleksi, dan aturan satu pilihan bagi pelamar.