Dana Terbatas, Perbaikan Jalan Kawasan Industri Semin Tahun Ini Hanya 230 Meter
Perbaikan jalan rusak di KPI Candirejo, Semin, Gunungkidul, tahun ini hanya 230 meter dengan anggaran Rp974,6 juta.
Ilustrasi./Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jelang jatuh tempo, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat pendapatan dari PBB P2 mencapai Rp19,5 miliar. Adapun target yang harus dicapai tahun ini sebesar Rp24,8 miliar.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Astuti Rahayu mengatakan, jatuh tempo pembayaran PBB P2 ditetapkan 30 September. Upaya menggenjot pendapatan dari sektor ini terus dilakukan sehingga capaian yang diraih bisa dioptimalkan.
BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Siapkan Bonus Rp2,2 Miliar untuk Atlet Berprestasi
Ia menjelaskan, jumlah SPPT yang didistribusikan ke wajib pajak sebanyak 624.601 lembar. Diharapkan dengan penarikan pajak ini dapat menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gunungkidul sebesar Rp24,8 miliar.
Hingga Jumat (19/9/2025) siang, capaian yang diperoleh sudah menembus Rp19.535.191.382. “Ini target untuk satu tahun, jadi bukan hanya sampai jatuh tempo per 30 September. Nantinya, kalau sudah masuk jatuh tempo upaya penarikan tetap dilakukan hingga akhir tahun agar capaian bisa sesuai target,” kata Tutik, sapaan akrabnya, Jumat siang.
Menurut dia, ada beberapa langkah untuk mengoptimalkan pendapatan PBB. Upaya pertama dilakukan dengan mempermudah akses pembayaran karena jaringan perbankan lebih diperluas sehingga memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Di sisi lain, juga dilaksanakan penagihan yang melibatkan pamong kalurahan hingga pemberian keringanan bagi wajib pajak terhadap nominal pajak yang telah ditetapkan.
Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono menambahkan, penetapan jatuh tempo pembayaran merupakan sebagai upaya menghindarkan Masyarakat dari sanksi denda karena keterlambatan pembayaran. Sesuai dengan ketentuan, ada denda sebesar 1% dari nominal pajak yang harus dibayarkan di setiap bulannya.
“Jadi agar bisa terhindar dari sanksi dendan maka harus membayar PBB sebelum jatuh tempo,” katanya.
Putro memastikan di tahun ini tidak ada kebijakan untuk menaikan PBB. Meski demikian, tetap ada peluang bagi wajib pajak yang merasa keberatan dengan pokok pajak bisa mengajukan dispensasi atau keringanan.
Hingga awal September, sudah ada 184 wajib pajak yang mengajukan keringanan. Meski demikian, tidak semua dikabulkan karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi mulai dari surat keterangan tidak mampu dari kalurahan serta permohonan resmi untuk keringanan.
“Jadi tidak semua dikabulkan karena yang mendapatkan keringanan hanya 173 wajib pajak,” katanya.
Menurut dia, keringanan yang diberikan dengan mengurangi nilai nominal pajak yang tertanggung. Secaraa akumulasi dari ratusan wajib pajak ini seharusnya membayar sebesar Rp156,8 juta, tapi karena ada pengurangan maka PBB dibayarkan sebesar Rp80,3 juta.
“Sudah ada mekanisme untuk pemberian dispensasi dan itu jadi acuan kami,” ungkapnya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perbaikan jalan rusak di KPI Candirejo, Semin, Gunungkidul, tahun ini hanya 230 meter dengan anggaran Rp974,6 juta.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 25 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Juan Martínez Munuera ditunjuk memimpin El Clasico Barcelona vs Real Madrid. Simak rekam jejak, kontroversi, dan catatan kedua tim.
Kongo memulai uji klinis TUMAINI untuk menguji kandidat vaksin Ebola Bundibugyo. WHO mencatat 9.552 kasus terkonfirmasi per 21 Oktober 2026.
Veda Ega Pratama meraih pole position Moto3 Australia 2026 dengan waktu 1 menit 35,299 detik. Ia mengaku senang dan siap menghadapi balapan.
Pengiriman PC global turun 21% pada kuartal III 2026. Lenovo masih memimpin, sedangkan Apple dan Asus mencatat kenaikan pangsa pasar.