Kasus Dugaan Korupsi Mesin Susu DIY Terungkap, Pemda Salahkan Vendor
Pemda DIY ungkap masalah pengadaan mesin susu Rp4,6 miliar berasal dari vendor, Kejati masih lakukan penyidikan.
Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jogja. /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, JOGJA—Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY menegaskan sejumlah isu pelayanan publik masih membutuhkan perhatian serius pada 2025. Mulai dari praktik penahanan ijazah di sekolah swasta hingga darurat sampah di Kota Jogja.
Kepala Ombudsman DIY, Muflihul Hadi, menyebut tahun ini pihaknya kembali melakukan penilaian kepatuhan di tingkat provinsi, Kota Jogja, dan Kabupaten Bantul. Fokus pemantauan mencakup layanan di sekolah, panti sosial, lembaga pemasyarakatan, hingga imigrasi.
BACA JUGA: DPRD DIY Dorong Regulasi Khusus Provinsi Layak Anak
“Tahun lalu DIY meraih skor 97,22 dan menempati peringkat ketiga nasional. Kami berusaha mempertahankan capaian tersebut, tentunya dengan dukungan banyak pihak, termasuk legislatif,” ungkapnya saat melakukan audiensi di DPRD DIY, Selasa (23/9/2025).
Muflihul menambahkan, Ombudsman sedang menelaah sejumlah persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat. Salah satunya terkait penahanan ijazah yang dinilai menghambat akses pendidikan, serta pengelolaan Badan Usaha Kawasan Perkotaan (BUKP) yang rawan disalahgunakan.
“Tahun ini kami juga mengkaji masalah darurat sampah di Kota Yogyakarta dan mendorong edukasi pemilahan sejak rumah tangga. Rekomendasi yang kami hasilkan perlu mendapat tindak lanjut, karena jika tidak, akan berpengaruh pada tingkat kepatuhan layanan publik,” ucap Muflihul.
Pihaknya menekankan bahwa penahanan ijazah sudah mendesak untuk ditangani. Dari pendataan, tunggakan biaya di 10 SMA/SMK swasta di DIY menembus angka lebih dari Rp10 miliar.
“Situasi ini bisa menjadi pijakan untuk merumuskan regulasi atau kebijakan anggaran. Harus ada solusi agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan administratif,” katanya.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, menambahkan bahwa fungsi Ombudsman dan DPRD sebenarnya memiliki kesamaan, yaitu pengawasan. Menurutnya, kolaborasi bisa memperkuat efektivitas pengawasan serta mendukung penyusunan kebijakan yang lebih tepat.
“Kalau ada data konkret, kami bisa menyesuaikan dari sisi penganggaran. Sinergi dengan Ombudsman sangat penting agar pengawasan bisa lebih maksimal,” tegas Umaruddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY ungkap masalah pengadaan mesin susu Rp4,6 miliar berasal dari vendor, Kejati masih lakukan penyidikan.
Cara membuat layang-layang tradisional dari bambu dan kertas lengkap dengan bahan, langkah pembuatan, serta tips agar mudah terbang dan stabil.
Brajamusti Kulonprogo melakukan rebranding di usia delapan tahun dengan mengusung semangat suporter PSIM Jogja yang damai, dewasa, dan kondusif.
Polisi mengamankan tiga pria yang menggelar pesta ciu oplosan di Kampung Baru, Solo. Barang bukti disita dan pelaku diproses melalui sidang tipiring.
Kebakaran kandang bebek di Boyolali diduga akibat korsleting listrik. Sebanyak 2.500 ekor bebek mati dan kerugian ditaksir Rp100 juta.
Bocah berusia 4 tahun berhasil dievakuasi setelah terjebak selama empat jam di lubang proyek pembangunan lapangan multifungsi di Manggarai.