Ribuan Pelajar Sleman Alami Hipertensi, Gaya Hidup Jadi Sorotan
Skrining CKG Sleman temukan ribuan pelajar hipertensi. Gaya hidup tidak sehat jadi faktor utama selain bawaan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menahan Sarjono, mantan Dukuh Candirejo dan juga Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, pada Kamis (11/9/2025) - Istimewa - Kejati DIY
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman telah mengantongi nama Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Tegaltirto menyusul kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang menjerat S.
Kepala Dinas PMK Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan pihaknya telah mengajukan penetapan Plt Lurah Tegaltirto ke Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Penetapan akan dilakukan lewat penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Penunjukkan sudah. Nama yang kami ajukan Sekretaris Desa, tapi ya kita tunggu saja kebijakan Bupati seperti apa. Tinggal Bupati tanda tangan SK saja,” kata Budi ditemui di Rumah Makan Sajian Kembang Turi, Donokerto, Rabu (24/9/2025).
BACA JUGA: Pemkab Sleman Siapkan Plt Lurah Tegaltirto
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan secara aturan Plt Lurah dijabat oleh Carik (Sekretaris Desa). “Saya juga diingatkan kalau aturan Plt Lurah itu Carik,” kata Harda.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, mengatakan Lurah Tegaltirto menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan atas sebagian objek tanah kas desa (TKD) persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah.
Menurut Kejati DIY, tersangka S bersama sejumlah pihak menghilangkan aset TKD Persil 108 di Dusun Candirejo dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data inventarisasi TKD. Atas alasan dari tersangka S tersebut, Persil 108 akhirnya tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Infentarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto 2010.
Hal itu terjadi pada waktu S menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 hingga 25 Desember 2020. S menjadi anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo.
Tanah itu kemudian dijual ke sebuah Yayasan beralamat di Jakarta Barat. Perbuatan tersangka minimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Provinsi DIY No. X.700/56/PM/2025 tanggal, 23 Mei 2025 sebesar Rp733 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Skrining CKG Sleman temukan ribuan pelajar hipertensi. Gaya hidup tidak sehat jadi faktor utama selain bawaan.
Kasus daycare Jogja, 32 anak mulai divisum. Dugaan kekerasan fisik dan psikis, korban diperkirakan capai 130 anak.
Dua ASN Kementerian PU dipanggil dari luar negeri karena dugaan suap dan pelanggaran etik. Menteri PU tegaskan disiplin.
Jogja jadi tuan rumah Kongres XV HIMPSI 2026. Bahas kesehatan mental, SDM, hingga ketangguhan bangsa di era global.
PPIH siapkan jalur khusus lansia di Terminal Ajyad Makkah. Bus shalawat ditambah hingga 140 armada jelang puncak haji.
Imigrasi Yogyakarta gagalkan 3 calon haji non-prosedural di Bandara YIA. Total 6 orang dicegah, modus jalur ilegal terendus sistem.