Harga Pangan Turun! Jogja Alami Deflasi Usai Lebaran
BPS mencatat deflasi 0,01% di Jogja April 2026 akibat turunnya harga pangan usai Lebaran. Inflasi tahunan tetap stabil di 2,62%.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman dengan tersangka berinisial S berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Selasa (23/09/2025). /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman dengan tersangka berinisial S berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Selasa (23/09/2025).
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menyampaikan penyerahan ini menandai jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.
"Maka Kejari Sleman langsung melakukan penahanan terhadap S selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Jogja," Kamis (25/2025).
BACA JUGA: Federasi Pengemasan Gelar Konferensi Menuju Ekonomi Sirkular Indonesia
Sebelumnya, Kejati DIY telah melakukan penyidikan terhap kasus ini bermula pada tahun 2010 ketika S menjabat sebagai Dukuh Candirejo. Saat itu, S selaku tim inventarisasi TKD bersama-sama dengan saksi Carik Kalurahan Tegaltirto yang berinisial TB, dan saksi Lurah Tegaltirto yang berinisial SN, diduga sengaja menghilangkan aset TKD Persil 108 di Dusun Candirejo.
"Dalihnya tanah tersebut kebanjiran, sehingga dicoret dari daftar inventarisasi dan leger TKD," katanya.
Setelah menghilangkan status TKD, S diduga menguasai tanah tersebut dengan memanfaatkan proses turun waris warga. Kemudian, tanah tersebut dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang.
"Perbuatan tersangka ini diduga bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain," katanya.
Akibat perbuatan ini, kerugian negara mencapai Rp733.084.739. Atas dugaan tindakan tersebut, S diancam dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, untuk dakwaan subsider diancam dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS mencatat deflasi 0,01% di Jogja April 2026 akibat turunnya harga pangan usai Lebaran. Inflasi tahunan tetap stabil di 2,62%.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.