HUT RI, Disdukcapil Kota Jogja Buka Layanan Jemput Bola Adminduk
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman dengan tersangka berinisial S berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Selasa (23/09/2025). /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman dengan tersangka berinisial S berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Selasa (23/09/2025).
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menyampaikan penyerahan ini menandai jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.
"Maka Kejari Sleman langsung melakukan penahanan terhadap S selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Jogja," Kamis (25/2025).
BACA JUGA: Federasi Pengemasan Gelar Konferensi Menuju Ekonomi Sirkular Indonesia
Sebelumnya, Kejati DIY telah melakukan penyidikan terhap kasus ini bermula pada tahun 2010 ketika S menjabat sebagai Dukuh Candirejo. Saat itu, S selaku tim inventarisasi TKD bersama-sama dengan saksi Carik Kalurahan Tegaltirto yang berinisial TB, dan saksi Lurah Tegaltirto yang berinisial SN, diduga sengaja menghilangkan aset TKD Persil 108 di Dusun Candirejo.
"Dalihnya tanah tersebut kebanjiran, sehingga dicoret dari daftar inventarisasi dan leger TKD," katanya.
Setelah menghilangkan status TKD, S diduga menguasai tanah tersebut dengan memanfaatkan proses turun waris warga. Kemudian, tanah tersebut dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang.
"Perbuatan tersangka ini diduga bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain," katanya.
Akibat perbuatan ini, kerugian negara mencapai Rp733.084.739. Atas dugaan tindakan tersebut, S diancam dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, untuk dakwaan subsider diancam dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.