PSS Sleman Resmi Lepas Muhammad Kanu ke Persiku Kudus
PSS Sleman resmi melepas Muhammad Kanu Helmiawan ke Persiku Kudus dengan status transfer permanen jelang Super League 2026/2027.
Sidang perdana kasus penganiayaan kepada rekan perempuan dari driver jasa pengantar makanan daring atau yang dikenal dengan kasus Mas-Mas Pelayaran digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (25/9/2025). - ist
Harianjogja.com, SLEMAN—Sidang perdana kasus penganiayaan kepada rekan perempuan dari driver jasa pengantar makanan daring atau yang dikenal dengan kasus Mas-Mas Pelayaran digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (25/9/2025).
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Agung Nugroho dengan Hakim Anggota Suratni dan Raden Danang Noor Kusumo. Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini yakni TTW yang merupakan pelanggan jasa antar makanan daring bersama kakak TTW, RHW, dan bapak dari TTW, RTW.
Jaksa Penuntut Umum, Rina Wisata mendakwa ketiganya dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami luka memar pada dahi, hidung, dan lengan bawah kanan serta luka lecet geser pada lengan bawah kanan, sebagaimana hasil visum et repertum RS Pusat Angkatan Udara dr. Soehardi Hardjolukito.
Pada hasil pemeriksaan ditemukan luka memar pada dahi, hidung, dan lengan bawah kanan, serta luka lecet geser pada lengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul.
BACA JUGA: Terkait Keracunan, BGN Buat SOP Setiap Koki SPPG Wajib Bersertifikat
Hakim Ketua, Agung Nugroho menunda sidang hingga Kamis pekan depan. Pada agenda berikutnya, kuasa hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi.
"Diberi kesempatan satu minggu, persidangan ditunda hingga Kamis, 2 Oktober 2025. Agenda memberi kesempatan kuasa hukum untuk eksepsi," tutur Hakim.
Dari sidang pertama ini, Ketua tim penasihat hukum, Muhammad Badrus Zaman mengajukan eksepsi. Tim penasihat hukum, kata Badrus, akan mempelajari dakwaan kepada kliennya.
"Kami baru saja dapat dakwaan, makanya kita belum bisa mempelajari seperti apa yang lengkap itu. Maka dari itu kami secara teknis ini mengajukan eksepsi, karena kami belum mempelajari yang jelas karena baru dapat hari ini juga dakwaannya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSS Sleman resmi melepas Muhammad Kanu Helmiawan ke Persiku Kudus dengan status transfer permanen jelang Super League 2026/2027.
7 bidang tanah calon pengganti kas Kalurahan Palihan, Kulonprogo, dicoret karena berada di bawah Sutet. Warga kecewa dan minta evaluasi.
Komisi B DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan Rumah Sakit Hewan, integrated farming, bioflok, dan agrowisata untuk meningkatkan PAD.
Produksi minyak nasional Juli 2026 baru 578.156 bopd dari target 610.000 boepd. ESDM mengungkap sejumlah kendala dan strategi mengejarnya.
Puan Maharani memastikan DPR siap menerima aspirasi demonstrasi 27 Agustus 2026 dan meminta massa menjaga ketertiban.
Sekitar 350 buruh MTG belum mendapat kepastian PHK, sementara gaji disebut belum dibayar sejak April. DPRD DIY meminta persoalan segera dituntaskan.