Anggaran DIY Tertekan, Sultan HB X Fokuskan Program yang Berdampak Besar
Pendapatan transfer DIY dalam RAPBD Perubahan 2026 turun Rp583,77 miliar. Sultan HB X menegaskan program berdampak besar tetap menjadi prioritas.
Miniatur Sumbu Filosofi di selatan Tugu Golong Gilig atau Tugu Pal Putih, Jogja, Selasa (21/1/2023)./Harian Jogja-Budi Cahyana
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kebudayaan. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga, mengembangkan, sekaligus mengelola kebudayaan kota, terutama setelah penetapan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai Warisan Dunia UNESCO pada 2023.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja, Ipung Purwandari, menegaskan penguatan payung hukum mutlak dibutuhkan. Ia mencontohkan bagaimana kawasan Malioboro sebagai bagian dari Sumbu Filosofi kini ditata lebih ketat, mulai dari penataan pedagang kaki lima, larangan baliho, hingga relokasi pos polisi agar tidak menghalangi pandangan.
“Harapannya, dengan adanya sumbu filosofi, kawasan itu dibangun secantik mungkin sehingga bisa menarik wisatawan. Jogja kan tidak punya gunung atau pemandangan alam, yang kita jual adalah Malioboro, Kraton, dan kebudayaan yang ada di dalamnya,” kata Ipung, Senin (30/9/2025).
BACA JUGA: Biadab! Pemuda Kalikotes Klaten Pukuli Pemain Musik di Acara Pernikahan
Raperda ini memuat lima tujuan utama, yakni memperkuat karakter masyarakat melalui akses kebudayaan, memelihara nilai luhur, melestarikan kebudayaan daerah, meningkatkan ketahanan budaya, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
Menurut Ipung, kebudayaan tidak hanya soal pelestarian, tetapi juga harus mampu memberi dampak nyata pada peningkatan ekonomi warga. “Setelah kebudayaan itu dikembangkan, misalnya melalui pasar rakyat, maka tentu juga akan mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Raperda Pengelolaan Kebudayaan juga diarahkan untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan antar-organisasi perangkat daerah (OPD). Pengaturan yang lebih jelas akan membagi peran antar instansi agar pengelolaan budaya lebih terukur.
“Selama ini seolah semua dibebankan ke Dinas Kebudayaan. Padahal OPD lain juga punya tugas. Dengan pembagian kewenangan yang jelas, OPD bisa bersatu untuk menciptakan kekuatan kebudayaan di Kota Yogyakarta,” kata Ipung.
Ia menambahkan, regulasi ini juga menjadi sarana memperkuat jati diri masyarakat Jogja melalui pengenalan budaya sejak dini. Ipung menilai generasi muda saat ini banyak yang mulai abai terhadap tradisi lokal, sementara justru banyak wisatawan mancanegara yang antusias mempelajarinya.
BACA JUGA: KPK Terima Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji dari PIHK
“Masyarakat kita kadang tidak peduli, bahkan lupa dengan budaya sendiri. Perda ini diharapkan bisa mengembalikan kecintaan warga pada budayanya,” ucapnya.
DPRD bersama Pemkot Jogja menargetkan pembahasan raperda ini dapat segera rampung pada November 2025 sehingga dapat menjadi pedoman pengelolaan kebudayaan di Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendapatan transfer DIY dalam RAPBD Perubahan 2026 turun Rp583,77 miliar. Sultan HB X menegaskan program berdampak besar tetap menjadi prioritas.
ASDP menjelaskan antrean panjang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dipicu aksi pengemudi truk. Antrean di sisi Jawa mencapai 8 km.
Hasil Pilur PAW Sleman 2026 di lima kalurahan. Andi Suwarno hingga Totok Jaka Suwarta meraih suara terbanyak.
Dua penembakan di Afrika Selatan menewaskan 27 orang, masing-masing di dekat Johannesburg dan kawasan pinggiran Cape Town.
Aldila Sutjiadi/Erin Routliffe menjuarai WTA 500 Singapore Open 2026 setelah mengalahkan pasangan China Tang Qianhui/Xu Yifan.
Leo Rolly Carnando tumbuh di pinggiran Klaten. Dari raket kecil dan latihan bersama ayah, dia kini tampil di panggung bulu tangkis dunia.