Sekolah Swasta Kekurangan Murid Berpeluang Dapat Dukungan Anggaran
Komisi D DPRD DIY mendorong dukungan anggaran dan kemitraan untuk membantu sekolah swasta yang kekurangan murid di DIY.
Miniatur Sumbu Filosofi di selatan Tugu Golong Gilig atau Tugu Pal Putih, Jogja, Selasa (21/1/2023)./Harian Jogja-Budi Cahyana
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kebudayaan. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga, mengembangkan, sekaligus mengelola kebudayaan kota, terutama setelah penetapan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai Warisan Dunia UNESCO pada 2023.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja, Ipung Purwandari, menegaskan penguatan payung hukum mutlak dibutuhkan. Ia mencontohkan bagaimana kawasan Malioboro sebagai bagian dari Sumbu Filosofi kini ditata lebih ketat, mulai dari penataan pedagang kaki lima, larangan baliho, hingga relokasi pos polisi agar tidak menghalangi pandangan.
“Harapannya, dengan adanya sumbu filosofi, kawasan itu dibangun secantik mungkin sehingga bisa menarik wisatawan. Jogja kan tidak punya gunung atau pemandangan alam, yang kita jual adalah Malioboro, Kraton, dan kebudayaan yang ada di dalamnya,” kata Ipung, Senin (30/9/2025).
BACA JUGA: Biadab! Pemuda Kalikotes Klaten Pukuli Pemain Musik di Acara Pernikahan
Raperda ini memuat lima tujuan utama, yakni memperkuat karakter masyarakat melalui akses kebudayaan, memelihara nilai luhur, melestarikan kebudayaan daerah, meningkatkan ketahanan budaya, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
Menurut Ipung, kebudayaan tidak hanya soal pelestarian, tetapi juga harus mampu memberi dampak nyata pada peningkatan ekonomi warga. “Setelah kebudayaan itu dikembangkan, misalnya melalui pasar rakyat, maka tentu juga akan mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Raperda Pengelolaan Kebudayaan juga diarahkan untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan antar-organisasi perangkat daerah (OPD). Pengaturan yang lebih jelas akan membagi peran antar instansi agar pengelolaan budaya lebih terukur.
“Selama ini seolah semua dibebankan ke Dinas Kebudayaan. Padahal OPD lain juga punya tugas. Dengan pembagian kewenangan yang jelas, OPD bisa bersatu untuk menciptakan kekuatan kebudayaan di Kota Yogyakarta,” kata Ipung.
Ia menambahkan, regulasi ini juga menjadi sarana memperkuat jati diri masyarakat Jogja melalui pengenalan budaya sejak dini. Ipung menilai generasi muda saat ini banyak yang mulai abai terhadap tradisi lokal, sementara justru banyak wisatawan mancanegara yang antusias mempelajarinya.
BACA JUGA: KPK Terima Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji dari PIHK
“Masyarakat kita kadang tidak peduli, bahkan lupa dengan budaya sendiri. Perda ini diharapkan bisa mengembalikan kecintaan warga pada budayanya,” ucapnya.
DPRD bersama Pemkot Jogja menargetkan pembahasan raperda ini dapat segera rampung pada November 2025 sehingga dapat menjadi pedoman pengelolaan kebudayaan di Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi D DPRD DIY mendorong dukungan anggaran dan kemitraan untuk membantu sekolah swasta yang kekurangan murid di DIY.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.