Belajar Tari Klasik Gratis Jadi Ruang Berkumpul Warga Gowongan
Warga Gowongan dari anak-anak hingga lansia dapat belajar tari klasik Yogyakarta gratis melalui Kampung Menari Hasta Budaya.
Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa di kawasan Perempatan Bugisan, Kemantren Wirobrajan, kini memasuki babak baru. Penyidik Satlantas Polresta Jogja telah merampungkan seluruh berkas penyidikan dan bersiap melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan untuk proses hukum tahap II.
Insiden tragis tersebut terjadi pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 04.40 WIB. Dalam peristiwa itu, seorang penumpang sepeda motor tewas seketika di lokasi akibat luka berat setelah sepeda motor yang ditumpanginya ditabrak mobil dari arah berlawanan.
“Alhamdulillah, berkas perkara kecelakaan di Bugisan sudah lengkap. Ini akan segera dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Kasat Lantas Polresta Jogja, AKP Alvian Hidayat, Jumat (10/10/2025).
Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Honda Jazz, FM ,22, warga Klaten, sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 ayat (5) dan/atau Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta.
Hasil penyidikan mengungkap FM mengemudi dengan kecepatan tinggi, lebih dari 80 km/jam. Saat melintas di perempatan, ia tetap melaju meski lampu lalu lintas telah menyala merah. Mobilnya kemudian menabrak sepeda motor Honda Vario AB 4714 XT yang dikendarai pria berinisial M ,51, dan pembonceng berinisial S ,52, keduanya warga Bantul.
S diketahui meninggal dunia di tempat kejadian. Petugas kepolisian langsung mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Honda Jazz, satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan, SIM, serta barang pribadi milik pelaku dan korban.
Saat kecelakaan terjadi, di dalam mobil tersebut terdapat lima orang, terdiri atas tiga pria dan dua perempuan.Penyelidikan juga menemukan fakta bahwa FM dalam kondisi mabuk ketika insiden berlangsung. Sebelumnya, ia diketahui mengonsumsi minuman beralkohol jenis bir dan ciu di sebuah tempat hiburan malam.
Kasihumas Polresta Jogja, Iptu Gandung, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak keras pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa, terutama akibat pengemudi dalam pengaruh alkohol.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta menjaga kecepatan demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Gowongan dari anak-anak hingga lansia dapat belajar tari klasik Yogyakarta gratis melalui Kampung Menari Hasta Budaya.
Kiper 16 tahun Athaullah Daib motoran dari Gunungkidul ke Jogja demi latihan PSIM setelah dipromosikan dari EPA U-16 ke tim senior.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.