Pemkot Jogja Biayai Relokasi Anak Korban Daycare, Izin Diperketat
Pemkot Jogja membiayai relokasi 88 anak korban daycare Little Aresha sekaligus mempercepat pembenahan izin daycare di Kota Jogja.
Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa di kawasan Perempatan Bugisan, Kemantren Wirobrajan, kini memasuki babak baru. Penyidik Satlantas Polresta Jogja telah merampungkan seluruh berkas penyidikan dan bersiap melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan untuk proses hukum tahap II.
Insiden tragis tersebut terjadi pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 04.40 WIB. Dalam peristiwa itu, seorang penumpang sepeda motor tewas seketika di lokasi akibat luka berat setelah sepeda motor yang ditumpanginya ditabrak mobil dari arah berlawanan.
“Alhamdulillah, berkas perkara kecelakaan di Bugisan sudah lengkap. Ini akan segera dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Kasat Lantas Polresta Jogja, AKP Alvian Hidayat, Jumat (10/10/2025).
Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Honda Jazz, FM ,22, warga Klaten, sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 ayat (5) dan/atau Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta.
Hasil penyidikan mengungkap FM mengemudi dengan kecepatan tinggi, lebih dari 80 km/jam. Saat melintas di perempatan, ia tetap melaju meski lampu lalu lintas telah menyala merah. Mobilnya kemudian menabrak sepeda motor Honda Vario AB 4714 XT yang dikendarai pria berinisial M ,51, dan pembonceng berinisial S ,52, keduanya warga Bantul.
S diketahui meninggal dunia di tempat kejadian. Petugas kepolisian langsung mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Honda Jazz, satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan, SIM, serta barang pribadi milik pelaku dan korban.
Saat kecelakaan terjadi, di dalam mobil tersebut terdapat lima orang, terdiri atas tiga pria dan dua perempuan.Penyelidikan juga menemukan fakta bahwa FM dalam kondisi mabuk ketika insiden berlangsung. Sebelumnya, ia diketahui mengonsumsi minuman beralkohol jenis bir dan ciu di sebuah tempat hiburan malam.
Kasihumas Polresta Jogja, Iptu Gandung, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak keras pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa, terutama akibat pengemudi dalam pengaruh alkohol.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta menjaga kecepatan demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja membiayai relokasi 88 anak korban daycare Little Aresha sekaligus mempercepat pembenahan izin daycare di Kota Jogja.
Prabowo menargetkan 30 ribu Kopdes Merah Putih beroperasi pada Juli 2026 untuk memperkuat ekonomi desa di seluruh Indonesia.
Prabowo siapkan satgas deregulasi untuk memangkas izin usaha yang dinilai terlalu lama demi memperkuat investasi di Indonesia.
BKPM menilai surat Kadin China di Indonesia sebagai masukan positif terkait tantangan iklim investasi dan hilirisasi di Indonesia.
Polisi memastikan kasus yang dikira klitih di Pengasih Kulonprogo ternyata duel remaja akibat masalah pribadi yang diduga terkait asmara.
Presiden Prabowo menyebut masih ada ribuan triliun kekayaan negara yang harus diselamatkan dari praktik pencurian aset nasional.